Mayoritas Senator Tolak RUU HIP, DPD Bentuk Tim Khusus

Selasa, 16 Juni 2020 – 15:29 WIB
Monumen Pancasila Sakti di Lubang Buaya. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mayoritas anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP.

Penolakan tersebut muncul saat Rapat Pimpinan DPD di Senayan, Jakarta, Senin (15/6).

BACA JUGA: Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan Minta Pembahasan RUU HIP Dihentikan

Wakil Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamuddin alias SBN mengatakan bahwa mayoritas senator menolak RUU HIP.

SBN memandang rencana pembahasan RUU HIP telah memancing kritik dan protes publik.

BACA JUGA: Pernyataan Sikap Muhammadiyah soal RUU HIP, Sangat Tegas

SBN dan mayoritas senator DPD menyayangkan tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 sebagai konsideran.

Tap MPRS itu tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia, dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.

BACA JUGA: MUI Curigai Konseptor RUU HIP Pengin Membangkitkan PKI

Menurut SBN, tidak dicantumkannya Tap MPRS itu menjadi pintu masuk kembalinya ajaran komunisme.

Selanjutnya, ada efek ideologis lain yang diakibatkan dari kontroversinya RUU HIP yaitu terjadinya kekhawatiran di tengah masyarakat akan bangkit kembali ideologi komunis.

Selain itu, pada Pasal 6 yang mengatur soal Trisila dan Ekasila. Pasal itu dinilai mendegradasi kedudukan Pancasila sebagai dasar negara.

"Mayoritas senator menolak RUU HIP, maka jalan keluarnya adalah kami pimpinan memutuskan untuk membentuk Tim Kerja (Timja) yang tadi disepakati dipimpin oleh Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono," ujar SBN.

Ia menambahkan Timja tersebut nantinya akan melakukan kajian lebih mendalam dan komprehensif terkait RUU HIP tersebut.

Termasuk bertemu dengan sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lapisan masyarakat yang telah secara terbuka menyatakan penolakan terhadap RUU tersebut. “Nanti hasil kerja dari Timja tersebut akan menjadi panduan bagi sikap lembaga DPD RI," ujarnya. (boy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler