Mbak A Tepergok Berbuat Terlarang di Kebun Sawit, AH Malah Memanfaatkan Situasi, Terjadilah

Jumat, 24 Desember 2021 – 01:45 WIB
Ilustrasi - wanita berinisial A, 25, yang tepergok berbuat terlarang di kebun sawit diperkosa pelaku. Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, LABUHAN BATU - Seorang pria di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, berinisial AH, 28, ditangkap polisi karena memerkosa wanita berinisial A, 25, yang tepergok berbuat terlarang di kebun sawit.

Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu AKP Rusdi Marzuki mengatakan kejadian ini berawal pada Sabtu (6/11), ketika korban dipergoki tersangka sedang mencuri berondolan sawit di PT Milano tempat pelaku bekerja.

BACA JUGA: Timnas Indonesia vs Singapura: Satu Permintaan Tegas Shin Tae Yong untuk Evan Dimas Dkk

"Diam kau di situ," kata Rusdi menirukan perkataan pelaku, Kamis (23/12).

Korban yang mendengar suara pelaku pun sontak terkejut. Korban makin ketakutan karena pelaku mengancam akan membawa korban ke kantornya karena telah mencuri berondolan sawit itu.

BACA JUGA: Kaca Mobil Pajero Sport Pecah, Uang Rp 240 Juta Raib Digondol Pelaku

Mendengar itu korban pun ketakutan dan langsung berdiri.

Saat itu, pelaku pun mulai melancarkan aksinya. Dia lalu mendekat dan langsung memegang pinggul korban. Setelah itu, pelaku lalu meraba-raba payudara korban.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut Minibus Rombongan Guru di Tol Lampung, 4 Tewas, 11 Luka-Luka

Korban pun lalu melawan perbuatan pelaku. Dia juga sempat berusaha berlari, tetapi gagal.

"Pelaku langsung menarik kerah baju korban dari belakang," sebut AKP Rusdi.

Setelah itu, pelaku semakin nekat dengan memeluk tubuh korban dengan erat hingga korban tak bisa lagi melawan.

Korban sempat berteriak meminta tolong, tetapi pelaku mengancam akan melaporkan korban ke kantornya.

Pelaku kemudian melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban. Setelah selesai, dia lalu pergi begitu saja meninggalkan A.

Atas kejadian ini, korban lalu melapor ke pihak kepolisian. Petugas yang mendapat laporan ini kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku.

"Pelaku berhasil diamankan pada Selasa (21/12), di Jalan HM Thamrin Rantau Parapat," jelas Rusdi.

BACA JUGA: Mengaku Polisi dan Berdinas di Sidoarjo, AP Tak Berkutik saat Dijemput Anak Buah Kombes Kusumo

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (mcr22/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Budi
Reporter : Budi, Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler