Mbak DN Nekat Bobol Brankas Kantor Buat Bayar Pinjol

Kamis, 09 Februari 2023 – 08:30 WIB
Personel Polrestabes Palembang menginterogasi tersangka DN, oknum karyawati toko retail, karena mencuri uang dalam brankas toko di Jalan Panca Usaha, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (8/2/2023). Foto: ANTARA/M. Riezko Bima Elko P.

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang oknum karyawati toko retail di Palembang, Sumsel, nekat membobol brankas uang tempatnya bekerja untuk membayar utang pinjaman online atau pinjol.

"Tersangka mengakui perbuatannya mencuri uang dalam brankas kantor. Sebagaimana pengakuan dia, demikian (terlilit pinjol). Namun, proses penyelidikan masih berlangsung," kata Kepala Satreskrim Polrestabes Palembang Kompol Haris Dinzah di Palembang, Rabu (8/2).

BACA JUGA: Viral, Komplotan Maling Bobol Minimarket di Bekasi, Korban Sudah Lapor Polisi, tetapi..

Haris menjelaskan tersangka merupakan seorang perempuan berinisial DN (24), warga Desa Pulau Harapan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

DN ditangkap personel Satreskrim Polrestabes Palembang di tempatnya bekerja, yakni toko retail Alfamart, di Jalan Panca Usaha, Jakabaring, Palembang, Rabu pagi, sekitar pukul 08.00 WIB.

BACA JUGA: Bandit Asal Lampung Spesialis Bobol Mesin ATM

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan adanya pembobolan brankas uang Alfamart yang ketahuan pada Selasa pagi (7/2). Atas pembobolan brankas tersebut, pihak Alfamart Jalan Panca Usaha mengaku kehilangan uang tunai senilai Rp 60 juta.

Terkait laporan tersebut, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menghimpun keterangan saksi, dan mengumpulkan alat bukti.

BACA JUGA: Viral, Maling Bobol Minimarket di Bekasi, Rokok Hingga Tablet Dicuri

"Lalu, saat personel dan pihak perusahaan memeriksa seluruh karyawan-karyawati di sana tadi, DN mengakui perbuatannya itu," kata Haris.

DN pun langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kepada penyidik, tersangka mengaku mengambil uang dari salah satu brankas penyimpanan dengan merusak bagian kunci pada Senin petang (6/2) saat semua rekan kerjanya berada di luar toko.

Kemudian, DN juga mengambil Digital Video Recorder (DVR) kamera pengawas (CCTV) dalam toko untuk menghilangkan jejaknya.

Saat digeledah, polisi mendapatkan sisa uang hasil curian dari tangan tersangka senilai Rp 48 juta dan satu unit DVR CCTV yang disimpan di bawah jok motornya. Sejumlah uang hasil curian tersebut telah digunakan tersangka untuk membayar utang pinjol.

"Tadi begitu, menurut pengakuan tersangka. Kasus ini masih dalam pengembangan kami," kata dia.

Haris menambahkan tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut. Atas perbuatannya, tersangka DN dijerat melanggar pasal 363 KUHP ayat (1) tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler