Mbak ES Pelaku Penipuan Berkedok Arisan Online sudah Ditangkap, Lihat Tampangnya

Kamis, 10 Februari 2022 – 21:36 WIB
Pelaku penipuan berkedok arisan online ES diamankan Polres Tanjungpinang, Polda Kepri. Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Tanjungpinang

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Seorang perempuan berinisial ES terduga pelaku penggelapan dan penipuan berkedok arisan daring (online) akhirnya ditangkap jajaran Polres Tanjungpinang, Kepri.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya, Jalan Bakar Batu, Selasa (8/2).

BACA JUGA: Mbak NUN Ditangkap saat Berkunjung ke Lapas Langsa, Ternyata

Penangkapan pelaku setelah adanya laporan dari pihak korban yang kemudian ditangani oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Tertentu Polres Tanjungpinang.

"Dari hasil gelar perkara, ES ditetapkan sebagai tersangka pelaku penggelapan dan penipuan,” kata Awal, di Tanjungpinang, Rabu.

BACA JUGA: Mbak AL Dicegat di Sebuah Gang, Lalu Anunya Diraba, Videonya Viral

Awal menjelaskan kasus ini bermula pada November 2021, saat ES selaku pemilik atau Owner Grup Arisan Confiance menampilkan permainan arisan jenis baru, yakni Onepay.

Pelaku kemudian membuka grup WhatsApp untuk menarik perhatian calon member atau peserta.

BACA JUGA: Berita Terkini dari Kombes Hendri Fiuser Soal Selebgram Begituan di Hotel Bali, Alamak

Kepada member, pelaku menyampaikan bahwa arisan yang dikelolanya telah berbadan hukum dan terpercaya.

Member kemudian mentransfer uang arisan yang ditentukan ke rekening bank milik pelaku.

Setelah tiba giliran korban mendapatkan uang arisan, pelaku tidak menyerahkan uang arisan kepada korban.

Merasa tertipu, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

"Total kerugian Rp 23,5 juta," ujarnya pula.

Kepada penyidik, kata Awal, pelaku mengaku uang hasil penipuan sebesar Rp 23,5 juta digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Akibat perbuatannya, pelaku yang diduga berperan sebagai admin arisan online tersebut, dapat dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

BACA JUGA: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak

“Pelaku sudah ditahan guna proses hukum lanjutan,” kata Awal menegaskan.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler