jpnn.com, JAKARTA - Polisi mengungkap modus FT, seorang wanita yang ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di sebuah apartemen, kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan FT ditangkap karena kedapatan menyimpan sabu-sabu di dalam loker di apartemen tersebut pada Selasa (16/11) lalu.
BACA JUGA: Bisikan Setan Guru Pesantren Cabul kepada Santriwatinya, Astaga
Selanjutnya, polisi menggeledah apartemen yang disewa FT. Petugas mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat 149 gram.
"Jadi, sebenarnya apartemen itu tidak ditempati tetapi digunakan untuk menyimpan sabu-sabu," kata Erwin di Jakarta Timur, Senin (13/12).
BACA JUGA: Irjen Rudy Heriyanto Sudah Gerah: Tembak di Tempat
Erwin menambahkan FT merupakan seorang pengedar narkoba, melanjutkan peran suaminya yang saat ini mendekam di penjara karena peredaran narkoba juga.
"Yang bersangkutan melanjutkan bisnis suaminya yang sudah tertangkap terlebih dahulu di lapas. Ya juga sama sebagai pengedar. Kemudian dilanjutkan oleh istrinya berinisial FT yang beralasan untuk menyambung ekonomi keluarga," ujar Erwin.
Atas perbuatannya, FT dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima hingga 20 tahun penjara. (mcr1/jpnn)
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi