Mbak HT Jadikan Salon untuk Prostitusi Terselubung, Ketahuan, Begini Akibatnya

Selasa, 17 Oktober 2023 – 21:50 WIB
Seorang Polwan mengawal HT (42), tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Mapolresta Gorontalo Kota, Kota Gorontalo, Selasa (17/10/2023). ANTARA/Zulkifli Polimengo

jpnn.com, GORONTALO - Seorang wanita berinisial HT (42) ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Gorontalo.

HT merupakan pemilih sebuah salon yang diduga dijadikan tempat prostitusi terselubung dengan mempekerjakan sejumlah wanita.

BACA JUGA: Prostitusi Online Bertarif Rp 2 Juta di Bintan Terbongkar, 2 Wanita dan 1 Pria Ditangkap

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Ade Permana mengatakan HT (42) merupakan warga Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Mbak HT menjadikan salon miliknya sebagai tempat pijat yang berlokasi di Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.

BACA JUGA: Viral Kapolsek di Siak Membawa Tahanan Korupsi Keluar Sel, Lihat

Selain menangkap HT, polisi juga mengamankan enam orang wanita berusia mulai dari 30 sampai 47 tahun.

"Mereka merupakan korban yang kami jadikan saksi dan telah diperiksa," kata Kapolresta.

BACA JUGA: 7 Penambang Dibunuh Secara Sadis di Yahukimo, Dalangnya Egianus Kogoya

Kombes Ade menjelaskan modus yang digunakan HT adalah menjadikan usaha salon miliknya sebagai tempat pijat.

Tarifnya mulai Rp 250 ribu per jam untuk pijat jenis refleksi dan Rp 400 ribu per jam untuk pijat seluruh bagian tubuh.

Dari hasil pemeriksaan awal, salon itu sudah beroperasi lima bulan.

Adapun untuk tiap transaksi satu orang tamu, Mbak HT mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu, sementara sisanya diambil korban yang melayani pelanggan tersebut.

Ade menyebut tempat usaha salon tersebut sudah sangat dikeluhkan warga dan telah dilaporkan kepada pihak kepolisian karena diduga menjadi tempat prostitusi berkedok salon dan pijat refleksi.

Setelah memeriksa enam orang korban selaku saksi, penyidik Satreskrim Polresta Gorontalo Kota selanjutnya menetapkan HT sebagai tersangka kasus TPPO.

"Ini kami kategorikan sebagai TPPO dan pemilik salon berinisial HT sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ucap Kombes Ade,

Tersangka HT dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU TPPO dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

"Dengan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," kata Ade Permana.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler