Mbak HY Gagal Jualan pada Malam Tahun Baru

Selasa, 31 Desember 2019 – 07:02 WIB
HY dan HJ, dua pengedar pil ekstasi yang dibekuk Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Senin (30/12) Foto: ANTARA/Aziz Munajar/19

jpnn.com, PALEMBANG - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang menangkap dua pengedar pil ekstasi yang diduga akan diedarkan pada malam Tahun Baru 2020. Polisi menyitas 3.377 butir pil ekstasi sebagai barang bukti.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, AKBP Siswandi, Senin (30/12), mengatakan kedua pengedar, yakni HY (29) dan HJ (35) yang telah berstatus tersangka dibekuk di dua lokasi dan waktu berbeda.

BACA JUGA: Husnul Tewas Ditikam Usai Cekcok Soal Narkoba dengan Dua Temannya

"Selama empat hari penyelidikan dari tangan kedua tersangka kami mengamankan 3.377 butir pil ekstasi dengan empat logo berbeda," ujar AKBP Siswandi.

Penangkapan keduanya bermula saat polisi bermaksud mencari pengedar bernama Ron (DPO) yang tidak lain suami HY. Namun Ron tidak ada di rumah sehingga polisi menggali keterangan dari HY pada Kamis (26/12)

BACA JUGA: Aksi Heroik Brigadir Tawakal Lumpuhkan Pria Bersajam Pengancam Warga

Dari penggeledahan rumah HY di Jalan Veteran Kelurahan 9 Ilir Kota Palembang, polisi akhirnya mendapati 3.302 butir pil ekstasi dari lemari kamar HY. Akhirnya HY diminta tes urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba.

Polisi menduga HY ikut mengedarkan pil ekstasi di Kota Palembang bersama suaminya (Ron).

BACA JUGA: Pak Lurah sampai Rumah, Anak Menangis Pilu, Darah Berceceran di Lantai

Dari pengembangan terhadap HY, polisi berhasil mengamankan HJ di Jalan KH Moh Asyik Kelurahan 3-4 Ulu pada Jumat (27/12), dari tangan HJ polisi menyita 75 butir pil ekstasi dalam kemasan kotak rokok.

“Menurut pengakuan HJ ekstasi itu diperoleh dari temannya YT (DPO), tapi masih akan kami kembangkan lagi kasus ini dan terus mengejar Ron maupun YT," jelas AKBP Siswandi.

Keduanya dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Ia menambahkan bahwa momen pergantian tahun memang kerap dimanfaatkan pengedar menjual beragam jenis narkoba dengan memanfaatkan berbagai celah, sehingga kewaspadaan akan terus ditingkatkan jelang pergantian tahun 2020. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler