jpnn.com, OGAN ILIR - Seorang ibu muda bernama Meita Sari, 21, ditangkap polisi setelah ketahuan mengedarkan barang terlarang, Sabtu (16/11). Pelaku menyimpan sekaligus mengedarkan empat gram sabu-sabu seharga 2,8 juta.
Warga Dusun II Rt. 03, Desa Teluk Kecapi, Kecamatan Pemulutan Induk Kabupaten OI, Sumsel, itu langsung digelandang ke markas Satuan Reskrim Narkoba Polres Ogan Ilir (OI).
BACA JUGA: 5 Perampok Tepergok Saat Beraksi di Rumah Pengusaha, 1 Tewas Diamuk Massa
“Kami menyita 14 paket plastik klip bening berisi sabu-sabu dan 4 plastik klip bening kosong yang tersimpan di dalam bekas bungkus rokok. Sabu-sabu itu mencapai berat 4,00 gram dengan harga 2,8 juta,” tutur Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir Iptu Pajri Anbiya Sik sebagaimana dilansir SUMEKS.CO, hari ini (17/11).
“Kami juga mengamankan celana boxer abu-abu, karena BB ditemukan dalam kantong celana tersebut,” tembahnya.
Menurut Iptu Pajri, Meita ditangkap setelah melakukan penyelidikan, karena selama ini, tersangka dicurigai sebagai bandar sabu-sabu.
BACA JUGA: Saddil Ramdani Resmi Tinggalkan Pahang FA
Saat petugas datang ke rumah tersangka, Meita tengah bersih-bersih di rumahnya. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku.
“Saat korban digeledah, kami menemukan barang bukti berupa 14 paket sabu-sabu, empat plastik klip bening kosong yang tersimpan di dalam saku sebelah kanan,” jelas Kasat.
BACA JUGA: Pembuang Bangkai Babi di Medan Ditangkap, Begini Pengakuannya
Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres OI, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(sid)
Redaktur & Reporter : Budi