Mbak Mila Tewas Dihabisi Suami, Jasadnya Dimasukkan ke Dalam Bak Mandi, Ya Ampun

Rabu, 07 April 2021 – 01:05 WIB
Kapolsek Medan Sunggal Kompol M Yasir saat menginterogasi tersangka pembunuhan pengusaha toko bunga, saat dihadirkan dalam pemaparan kasus, Sabtu (3/4). Foto: M IDRIS/SUMUT POS.

jpnn.com, MEDAN - Motif pembunuhan sadis terhadap Jamilah alias Mila, 46, pengusaha toko bunga di Jalan Pembangunan/Medan-Binjai Km 12, Sunggal, ternyata persoalan harta dan sakit hati.

Pelakunya adalah suaminya sendiri bernama M Syaiful, 42. Syaiful ingin menguasai harta korban, lalu kemudian menghabisi nyawa istrinya sendiri, setelah bertengkar dan tersinggung akan diceraikan.

BACA JUGA: Kepala Pembalap Liar Bolong Diterjang Peluru, Polda Sumut Periksa 16 Orang Saksi

Kapolsek Medan Sunggal Kompol M Yasir menyebutkan, semula pelaku dan korban bertengkar pada Sabtu, 27 Maret 2021, sekira pukul 05.00 WIB.

Pertengkaran terjadi karena korban tidak mau diantarkan oleh pelaku untuk berbelanja. Selanjutnya, pertengkaran itu memuncak karena korban ingin menceraikan suaminya.

BACA JUGA: Penusuk Leher M Iqbal Akhirnya Ditangkap di Palembang, Begini Pengakuannya

“Tersangka mencekik leher korban hingga terhempas ke lantai. Kemudian menutup mulut dan hidung korban agar tidak bisa bernapas hingga akhirnya tewas,” ungkap Yasir saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Medan Sunggal, Sabtu (3/4) lalu.

Setelah korban tak bernyawa, selanjutnya dibawa tersangka ke kamar mandi dan dimasukkan ke dalam bak mandi dengan posisi kepala di bawah dan kaki di atas.

BACA JUGA: Sopir Taksi Online Jadi Korban Kebrutalan Penumpang, Dianiaya Sampai Kayak Begini

“Tujuan pelaku memasukkan korban ke dalam bak mandi agar seolah-olah korban tewas dikarenakan terpeleset,” sambung Yasir.

Selanjutnya, tersangka melarikan diri. Sebelum kabur, tersangka mengambil uang serta barang berharga milik korban dan kemudian mengunci rumah.

“Motif pelaku karena ingin menguasai harta korban dan merasa tersinggung hendak diceraikan korban,” tutur Yasir lagi.

Yasir menyebutkan, dari tersangka disita barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vario BK 6864 AGF berikut BPKB dan STNK. Selain itu, 2 unit ponsel android, uang tunai Rp6 juta, dompet, dan identitas korban.

“Tersangka saat ini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 338 subsider 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan dan maksimal penjara seumur hidup,” bebernya.

Sebelumnya, tersangka kasus pembunuhan ini diringkus polisi setelah sempat kabur ke Aceh, pada Minggu, 28 Maret. Pelaku dihadiahi 3 butir peluru di kakinya, karena melakukan perlawanan dalam perjalanan ke Kota Medan.

Sementara itu, diketahui korban ditemukan tewas dengan posisi tubuh tertelungkup di dalam bak kamar mandi rumahnya, Sabtu malam, sekira pukul 22.00 WIB.

Mayat korban pertama kali ditemukan oleh kakak kandung korban bernama Jamiah alias Miah, yang sehari-hari membantu adiknya berjualan bunga.

Kakak korban datang ke rumah adiknya itu, karena merasa curiga dan khawatir lantaran toko bunga yang sekaligus tempat tinggal korban dari pagi hingga malam tidak buka seperti biasanya. Bukan hanya itu saja, dari pagi hingga malam hari, nomor ponsel milik korban tidak dapat dihubungi sama sekali.

Lantaran curiga, sekira pukul 21.00 WIB, kakak korban mendatangi rumah korban. Selanjutnya masuk ke dalam rumah setelah menggandakan kunci bersama tukang kunci.

Setelah berhasil masuk ke dalam, kakak korban memeriksanya. Saat mencari ke dalam kamar mandi, kakak korban terkejut, karena melihat adiknya terbujur kaku dengan posisi tertelungkup di dalam bak mandi.

BACA JUGA: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir

Kakak korban berteriak minta tolong kepada tetangga dan warga sekitar yang kemudian datang. Tak lama, polisi yang mendapat kabar datang ke lokasi dan melakukan penyelidikan. (ris/saz/sumutpos.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler