jpnn.com, MANADO - Seorang perempuan tertangkap basah melakukan perbuatan terlarang mengedarkan sabu-sabu di Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
"(Pelaku) PT diamankan pada Kamis (5/1) sekitar pukul 15.30 WITA di wilayah Banjer Kecamatan Tikala Kota Manado,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast di Manado, Sabtu.
BACA JUGA: 2 Pria & Wanita Berkomplot Memeras Tamu Hotel di Palembang
Dia mengatakan pelaku ditangkap berkat laporan dari warga yang mengetahui adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Banjer, Tikala.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
BACA JUGA: Jayapura Diguncang Gempa M 5,5, Warga Panik Tak Berani Masuk Rumah
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti sebanyak satu paket narkotika jenis sabu-sabu.
"Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mako Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti