jpnn.com - JAKARTA - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani menyuarakan keprihatinannya atas musibah yang menimpa Yuyun, siswi sebuah sekolah menengah pertama (SMP) di Rejang Lebong, Bengkulu yang menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan. Menurutnya, kasus itu membuat pemerintah merasa perlu mempercepat pembahasan payung hukum untuk memperberat hukuman bagi predator seksual alias pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak.
Puan mengungkapkan, pemerintah telah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk merevisi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Opsi hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak pun masuk dalam rancangan perppu itu.
BACA JUGA: Jelang Tengah Malam, Priyo Serahkan Berkas Caketum Golkar
"Pemerintah telah menyiapkan draft perppu untuk UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan menambahkan hukuman tambahan maksimal (hukuman kebiri, red) bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak," ujar Puan dalam keterangan tertulis ke media, Rabu (4/5) malam.
Selain itu, katanya, hal yang tak kalah penting adalah mencegah peristiwa yang menimpa Yuyun terjadi pada anak-anak lainnya. Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, harus ada upaya deteksi dini atas potensi kekerasan terhadap anak.
BACA JUGA: Inilah yang Bikin Heboh Booth Wonderful Indonesia di Sydney
Salah satu fokus perhatian pemerintah adalah kekerasan terhadap anak-anak di lingkungan pendidikan. Menurut Puan, pemerintah juga sudah menyusun rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perlindungan Peserta Didik dari Kekerasan di Lingkungan Pendidikan.
“Perlu Pengembangan deteksi dini kekerasan terhadap anak,” katanya. “Serta membangun sistem informasi tindak kekerasan terhadap anak.”
BACA JUGA: Dorong Prajurit Berkarakter Maritim
Sedangkan khusus musibah yang dialami Yuyun, mantan ketua Fraksi PDIP DPR itu juga ikut mendoakannya. “Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan," ujarnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Awas, Waspadai Kemacetan di Rest Area
Redaktur : Tim Redaksi