Mbak Videl Menganggur Lalu Sebar Hoaks Omnibus Law Cipta Kerja, Nih Penampakannya

Jumat, 09 Oktober 2020 – 18:18 WIB
Bareskrim Polri menghadirkan VE (36), asal Makassar, Sulawesi Selatan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/10). VE merupakan tersangka kasus penyebaran hoaks tentang Omnibus Law Cipta. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap seorang wanita berinisial VE alias Videl di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/10).

VE merupakan tersangka penyebar hoaks di media sosial tentang Omnibus Law Cipta Kerja.

BACA JUGA: Banyak Hoaks soal UU Omnibus Law, Mahasiswa Jangan Terpengaruh

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pelaku yang berusia 36 tahun itu ditangkap karena menyebarkan hoaks terkait Omnibus Law Cipta Kerja melalui akun @videlyaeyang di Twitter.

“Penangkapan dilakukan di Indekos Andani di Jalan Masjid Baiturrahman Mawar Nomor 85 Kelurahan Karampuan, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan,” ujar Argo kepada wartawan, Jumat (8/10).

BACA JUGA: Tip dari Staf Ahli Menkominfo agar Masyarakat Tak Tertipu Hoaks soal Covid-19

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya ialah sebuah handphone beserta SIM card.

“Tindakan yang dilakukan pelaku yakni menyiarkan berita bohong di akun Twitter @videlyaeyang yang mengakibatkan keonaran,” sebut Argo.

BACA JUGA: Meluruskan Hoaks RUU Cipta Kerja, Airlangga Hartarto: Ini Mengutamakan Kepentingan Rakyat

Sementara Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Himawan Bayu Aji mengungkapkan motif pelaku menyebarkan hoaks.

“Motifnya disebabkan oleh rasa kekecewaan karena pelaku kini sudah tidak bekerja lagi,” kata Himawan.

Kini, Bareskrim telah menahan VI. Jerat yang disangkakan ialah Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Ancaman hukumannya penjara maksimal selama sepuluh tahun,” tutur Himawan.(cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler