jpnn.com, KLUNGKUNG - Seorang perempuan di Bali bernama Vita Setyaningrum telah melaporkan Ketua DPR Bambang Soesatyo ke Bareskrim Polri. Laporan itu didasari dugaan bahwa politikus Partai Golkar yang kondang disapa dengan panggilan Bamsoet tersebut menyerobot tanah di Banjar Tegal Besar, Desa Nagari, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Bali.
Laporan Vita telah teregister di Bareskrim Polri dengan nomor LP/618/IV/2018 tertanggal 10 Mei 2018. Bareskrim lantas melimpahkan kasus itu ke Polda Bali berdasarkan surat Kabareskrim Polri Nomor B/3277/V/Res.7.4/2018 tertanggal 15 Mei.
BACA JUGA: Bamsoet Pengin Pak SBY Dukung Pak Jokowi
Vita bersama suaminya yang berkebangsaan Amerika Serikat mengaku membeli tanah Banjar Tegal Besar, Desa Negari Kecamatan Banjarangkan, Klungkung pada 2014. Tanah ini bernomor sertifikat 2.06.03.07.4.00031 dengan status hak pakai.
Merujuk sertifikat itu, tanah yang dibeli Vita mencakup jalan selebar 1 meter sampai arah pantai dengan panjang 56 meter. “Khusus untuk jalan selebar satu meter dan panjang 56 meter, masuk dalam sertifikat kok," tuturnya seperti diberitakan Bali Express.
BACA JUGA: Lusa Pilkada, Jangan Sampai Pemenangya Calon Pasien KPK
Pada 2016, Bamsoet lantas membeli tanah di samping dan bagian belakang tanah milik Vita. Di antara kepemilikan tanah Bamsoet dan Vita terdapat jalan.
Namun, kata Vita, jalan ke pantai yang menjadi miliknya ternyata diserobot dan dipagari dengan tembok setinggi kurang lebih 2 meter tanpa koordinasi. “Tanah yang dibelinya bentuk huruf L. Dia tahu kok akses menuju ke pantai itu milik saya namun dipagar menjadi miliknya,” tuturnya.
BACA JUGA: Romantisnya Uluwatu dan Magetan
Vita mengaku sudah menempuh cara kekeluargaan pada Juli 2016. Dalam pertemuan itu, kata Vita, ada Bamsoet dan seseorang bernama Ayong.
Hasilnya, Bamsoet bersedia membeli tanah milik Vita seharga Rp 2 Miliar. "Mereka cuma mau membeli tanahnya saja tanpa rumah yang sedang dibangun sehingga saya keberatan," ujarnya.
Dalam pertemuan itu, Vita juga bertanya ke Bamsoet soal tanahnya yang ditembok. Bamsoet, tutur Vita, bersedia menukar akses jalan ke pantai yang telah ditembok dengan jalan lain.
Hanya saja Vita keberaran karena aksesnya lebih jauh. “Dalam obrolan itu beliau (Bamsoet, red) mengaku bahwa akses itu milik saya. Artinya beliau sadar bahwa dia merampas hak saya atau menyerobot tanah yang menjadi hak milik saya dan suami saya," paparnya.
Sekitar akhir tahun 2017, ujar Vira, ada seseorang bernama Untung Laksono yang mengaku sebagai anggota Polri mendatanginya. Untung menyampaikan informasi bahwa Bamsoet akan memebli akses jalan ke pantai yang selama ini menjadi problem.
Namun, Vita dan suaminya tidak mau. “Ini artinya beliau dengan sadar telah melakukan perampasan dan penyerobotan tanah milik kami,” tegasnya lagi.
Vita juga mengaku mendapatkan teror orang yang tinggal di depan rumahnya. Dia mengaku tak nyaman karena selalu mendapatkan hinaan sehingga terpaksa melapor ke polisi.
Laporannya pada 18 November 2017 dengan register bernomor LPB/98/XII/2017/Res Klk. Sedangkan terlapornya adalah I Made Jaya dan Ni Wayan Rusni.
Kedua terlapor tersebut merupakan penjaga lahannya miliknya Bambang. Lantaran belum ada pengembangan dari Polres Klungkung dan terus mendapatkan ancaman, Vita kembali melapor pada 4 Juni lalu.
Laporan terakhir Vita ke Polda bali. Namun, laporan tersebut bersifat pengaduan masyarakat (Dumas).
"Dumas ini yang saya adukan orang bernama I Kadek Suwarta, penjaga lahan milik Pak Bambang. Orang ini mengancam mau mengebom rumah kami,” tuturnya.
Vita memiliki barang bukti yang telah diserahkan ke polisi. Antara lain rekaman CCTV. Dia juga menembuskan laporannya ke Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri, Kabaintelkam Mabes Polri, Kadivproman Mabes Polri, Kapolri, Kompolnas, juga ke Mahkamah Kehormatan DPR.
Vita juga meminta perlindungan hukum ke Polri dan bersurat ke Ombudsman Republik Indonesia. “Kami sudah melakukan upaya secara kekeluargaan. Namun bukannya digubris malah diteror sampai saat ini. Pihak Polda Bali sudah berkoordinasi dengan saya, dalam waktu dekat akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” tuturnya.(bx/afi/yes/JPR)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Tergesa-gesa Terapkan Integrasi Tarif Tol JORR
Redaktur & Reporter : Antoni