Mbak YE Simpan Sesuatu di Celana Dalam, Padahal Sudah Punya 10 Anak

Senin, 20 Juli 2020 – 14:55 WIB
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan sedang melihatkan barang bukti di Aula Wibisono Polres Agam, Senin (20/7). Foto: ANTARA/Yusrizal

jpnn.com, LUBUKBASUNG - Ibu rumah tangga (IRT) di Agam, Sumatera Barat, ditangkap polisi karena menyembunyikan sabu-sabu di celana dalamnya.

YE (47) ditangkap di Banda Gadang, Nagari Tiku Selatan, Minggu (19/7), beserta empat paket kecil sabu-sabu, satu paket sedang sabu-sabu dan satu paket besar sabu-sabu yang disimpan di dalam celana dalam, serta telepon genggam dan uang tunai hasil penjualan Rp 2 juta.

BACA JUGA: Mbak DA Beralasan Ingin Menemui Suami, di Tengah Jalan Butuh Duit, Terjadilah

"Saat ini tersangka beserta sabu-sabu seharga Rp 16 juta dan barang bukti lainnya telah kita amankan untuk proses selanjutnya terkait dari mana diperoleh dan daerah pemasaran," kata Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Res Narkoba Polres Agam Iptu Awal Rama di Lubukbasung, Senin (20/7).

Penangkapan tersangka yang merupakan target operasi sejak Januari 2020 itu berawal dari laporan masyarakat terkait sering terjadi transaksi narkotika di rumahnya dan tersangka mengkonsumsi sabu-sabu.

BACA JUGA: Wapres Maruf Amin Mengingatkan Pentingnya Pesantren Menerapkan Protokol Kesehatan

Atas laporan itu, Tim Opsnal Polres Agam turun ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut, namun tidak ditemukan barang haram itu.

Pada Minggu (19/7), Tim Opsnal Polres Agam mendapatkan informasi bahwa tersangka baru menerima sabu-sabu dan anggota langsung ke rumahnya untuk menangkap tersangka.

BACA JUGA: Aksi Begal Terkuak, Mahasiswi Cantik Ini Ungkap Pengakuan Mengejutkan, Parah

Saat dilakukan penggeledahan, tambahnya, anggota menemukan satu kotak hitam berisikan empat paket kecil sabu-sabu dan satu paket sedang sabu-sabu .

"Tersangka mengakui sabu-sabu itu miliknya dan YE langsung kami bawa ke Mapolres Agam," katanya.

Ia menambahkan, sesampai di Mapolres Agam anggota kembali melakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket besar sabu-sabu yang disimpan di celana dalam.

Sabu-sabu seberat 3,33 gram itu dibungkus dengan plastik warna bening.

Tersangka juga merupakan target operasi dari Direktorat Narkoba Polda Sumbar dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar.

Tersangka YE mengakui terlibat kasus penyalahgunaan narkotika ini untuk biaya hidup 10 anaknya, karena dengan pekerjaan suami sebagai nelayan, tidak dapat mencukupi kebutuhan.

"Suami mengetahui saya mengedarkan sabu-sabu dan pernah melarang sebelumnya," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler