jpnn.com, BANYUASIN - Seorang perempuan berinisial YL, 41, warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, ditangkap polisi.
Dia tepergok bersama rekannya IY (DPO) nekat menguras isi kolam ikan milik MRA, 32, pada Kamis malam (11/6) sekitar pukul 22.00 WIB.
BACA JUGA: Bayi Baru Lahir Dibuang di Tengah Sawah, Ibunya Masih Berusia 15 Tahun, Pelaku Pria Ternyata
Mereka bersama masuk ke kolam dan menjaring ikan patin milik korban sebanyak 50 Kg.
Pada malam itu MRA, 32, melihat di kolam miliknya ada cahaya penerangan.
BACA JUGA: Narapidana Kasus Pemerkosaan yang Baru Bebas Lewat Asimilasi Kembali Berulah
Ternyata cahaya ini digunakan kedua pelaku untuk melakukan penangkapan ikan.
Kemudian korban langsung melapor ke Polsek Talang Kelapa untuk meminta bantuan.
BACA JUGA: Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Ditembak, Nih Tampangnya
Saat tiba di lokasi, pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka YL beserta barang bukti.
Sedangkan tersangka IY melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas.
“Atas dasar tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Talang Kelapa untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasubbag Humas Polres Banyuasin Polsek Talang Kelapa, AKP Sujito melalui Bripka Mujie Destyan, SH.
BACA JUGA: Reaksi AMS saat Suami Ditemukan Pingsan Bersama Selingkuhan di Mobil, Oh Ternyata
Barang bukti yang diamankan dari pelaku, ikan patin sebanyak dua karung seberat 50 Kg, pelet ikan dua kantong, dan sarung untuk menjaring. (ktr-1)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Budi