Media Asing Soroti Kasus Video Syur Gisel, Singgung soal Ariel NOAH

Minggu, 03 Januari 2021 – 10:36 WIB
Gisella Anastasia alias Gisel didampingi kuasa hukumnya Sandy Arifin di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/12). Foto: Antara/Reno Esnir

jpnn.com, JAKARTA - Kasus video asusila yang menjerat artis Gisella Anastasia alias Gisel, rupanya disorot oleh media asing.

Media asal Inggris, The Sun mengulas kasus yang menimpa mantan istri Gading Marten tersebut.

BACA JUGA: Beri Dukungan untuk Gisel, Krisdayanti Malah Banjir Hujatan

Dalam tulisannya, The Sun menyebut kasus tersebut sebagai keadilan yang kejam untuk Gisel.

“Penyanyi Indonesia menghadapi tuntutan penjara usai video syurnya dicuri dari ponselnya dan tersebar secara online,” judul berita di media tersebut yang tayang pada 31 Desember 2020.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Durasi Video Syur Gisel Lebih dari 19 Detik, Roy Marten Bicara Hak Asuh Gempi

Media tersebut juga menuliskan bahwa Gisel dituduh telah melanggar Undang Undang Antipornografi.

Masih dalam berita tersebut, pasal-pasal yang menjerat Gisel terbilang kontroversial. Sebab, Gisel tidak pernah berniat menyebarkan video tersebut.

BACA JUGA: Bukan 19 Detik, Video Syur Gisel dan MYD Berdurasi Lebih Panjang?

Bahkan, aktivis hak perempuan dan ahli hukum mengutuk tuntutan hukum terhadao Gisel.

“Mereka berpendapat undang undang itu sering mengkriminalisasi orang yang seharusnya dilindungi oleh negara,” isi berita tersebut.

Selain itu, The Sun juga menyinggung kasus video syur Ariel NOAH sebagai pembanding dengan apa yang tengah dihadapi Gisel.

Diketahui, Ariel NOAH dipenjara selama dua tahun karena dianggap lalai menyimpan video syur dengan Luna Maya dan Cut Tari.

Sedangkan media Hong Kong, SCMP menyebutkan, Indonesia melarang konten dewasa di bawah UU anti-pornografi.

Meskipun niatnya untuk penggunaan pribadi, pemerannya bisa dipenjara. Gisel dan lawan mainnya MYD terancam hukuman penjara 12 tahun. (jlo/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler