Media Diminta tak Jadi Alat Parpol

Kamis, 31 Januari 2013 – 18:36 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, menegaskan perlu pengaturan yang ketat dalam penggunaan media sebagai metode kampanye. Sebab sebagian besar pemilik media merupakan orang yang bergelut di bidang politik.

“Kita berharap media bekerja secara profesional dan mengedepankan kepentingan politik dengan tidak memenangkan kepentingan politik tertentu,” ujar Husni pada penandatanganan Nota Kesepahaman antara KPU dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), tentang Pengaturan dan Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum, di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (31/1).

Menurutnya, media harus mematuhi etika jurnalistik dan kode etik periklanan serta harus bekerja secara profesional. “Karena itu kita sangat berharap media jangan sampai hanya menjadi alat sosialisasi partai politik tertentu,” katanya.

Guna mendukung terlaksananya hal tersebut, Husni mengaku membutuhkan dukungan dan bantuan dari masyarakat. Terutama dari lembaga seperti KPI. Karena itu dalam nota kesepahaman antara KPU dan KPI disepakati adanya kerjasama perumusan peraturan dan pengawasan. Terutama terkait penyiaran dan iklan kampanye pemilihan umum.

“KPU tidak memiliki kompetensi untuk menilai (adanya pelanggaran penyiaran atau tidak) walaupun kontennya berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. KPI yang memiliki kompetensi di bidang itu, makanya kita menjalin kerjasama dengan mereka,” ujarnya.

Husni lantas menambahkan KPU akan memanfaatkan ruang iklan layanan masyarakat melalui lembaga penyiaran yang diberikan oleh Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD sebagai sarana pendidikan politik bagi masyarakat. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tatty Aburizal Bakrie Nyoba Blusukan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler