Mediasi BRI dan Pensiunan Hasilkan Kesepakatan

Rabu, 18 September 2013 – 20:16 WIB

jpnn.com - JAKARTA- Manajemen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan perwakilan Pensiunan BRI akhirnya mencapai kesepakatan masalah pembayaran pesangon. Kesepakatan ini ditandatangani  Direktur Utama BRI Sofyan Basir, dengan 3 orang perwakilan Pensiunan BRI dan 2 orang saksi dalam proses mediasi yang mendapatkan jaminan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

"Ini win-win solution, kami berharap publik ikut mengawasi poin-poin penting dalam kesepakatan ini agar pihak-pihak yang ikut dalam kesepakatan konsisten dengan kesepakatan ini," kata Sekretaris Perusahaan BRI, Muhamad Ali di Kantor Pusat BRI Sudirman, Jakarta, Rabu (18/9).

BACA JUGA: Gandeng IPB, BRI Bangun Agribisnis Development Centre

Ali mengatakan, pihaknya selalu berpatokkan pada Undang-undang yang berlaku dan kesepakatan-kesepakatan tripartite untuk menyelesaikan berbagai dinamika hubungan antara pensiunan dengan manajemen.

"Patokan kami selalu pada aturan dan kesepakatan-kesepakatan tadi. Jadi sebaiknya jangan sampai ada pihak-pihak melenturkan kesepakatan-kesepakatan itu, karena semua poin-poin kesepakatan ini integratif dan tidak parsial," tambah Ali.

BACA JUGA: Batik Air Buka Surabaya-Jakarta

Saat digelar aksi damai di Gedung BRI Sudirman, Dirut BRI Sofyan Basir tampak langsung menemui para pensiunan untuk sendiri aspirasi mereka.

"BRI akan selalu memenuhi kewajibannya kepada seluruh pekerja dan pensiunan sesuai ketentuan yang berlaku dan sebagai perusahaan publik, seluruh pengambilan kebijakan telah berpegang kepada prinsip transparansi dan sesuai dengan peraturan yang ada, oleh karenanya BRI tidak akan bisa membuat aturannya sendiri," tutup Ali.

BACA JUGA: Mobil Murah juga Diprediksi Bikin Macet Kota Selain Jakarta

Berikut kesepakatan antara manajemen BRI dengan Pensiunan bank BUMN tersebut:

a. Pada prinsipnya BRI akan membayarkan Pesangon Pensiunan sesuai UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 156 dan Pasal 167 ayat (3) berikut penjelasannya;

b. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI mengeluarkan petunjuk pelaksanaan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan untuk dijadikan dasar hukum atas Pembayaran Pesangon yang dimaksud dalam butir 1;

c. BRI berupaya ke Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi RI sesuai dengan kesepakatan ini agar Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi RI memberikan petunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud;

d. Untuk itu, Perwakilan Pensiunan di setiap wilayah/daerah untuk mendorong Dinas Ketenagakerjaan setempat agar membantu kepentingan Pensiunan kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI.(fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Manjakan Pelanggan, McDonald Gandeng BRI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler