Mediasi Buntu, Pemprov DKI Bisa Gunakan APBD 2014 Lagi

Kamis, 05 Maret 2015 – 21:12 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Prpses mediasi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan DPRD DKI terkait kisruh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Tahun Anggaran 2015 mengalami kebuntuan. Meski demikian, Sekretaris Daerah DKI Saefullah mengatakan, buntunya mediasi ini bukan berarti proses pengesahan APBD DKI 2015 mengalami kebuntuan.

Menurut Saefullah, Kemendagri masih memiliki waktu sampai 13 Maret 2015 untuk memberikan keputusan akhir terkait dengan dokumen APBD yang dikirimkan oleh Pemprov DKI. "Kita tinggal nunggu keputusan dari menteri," kata Saefullah di Kemendagri, Jakarta, Kamis (5/3).

BACA JUGA: Ini 3 Senjata DPRD DKI Polisikan Ahok, Senin Dilapor

Saefullah menambahkan, Kemendagri memberikan waktu kepada Pemprov DKI dan DPRD DKI untuk membahas dokumen APBD yang sudah dievaluasi oleh Kemendagri. Evaluasi dilakukan terkait beberapa mata anggaran yang dianggap terlalu besar oleh Kementerian yang dipimpin Tjahjo Kumolo itu.

Selain itu, pembahasan dilakukan terkait dengan mata anggaran yang disebut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai dana siluman. "Waktunya tujuh hari untuk eksekutif bahas dengan Banggar (Badan Anggaran) DPRD," ujar Saefullah.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Ulurkan Angpao

Saefullah menjelaskan, bila ada kesepakatan antara eksekutif dan legislatif, maka Pemprov DKI akan menerbitkan sebuah Peraturan Daerah yang menjadi acuan penggunaan APBD DKI 2015. Sebaliknya, apabila ada kebuntuan maka ‎Ahok akan mengeluarkan Peraturan Gubernur yang menyatakan bahwa Pemprov DKI kembali menggunakan APBD DKI 2014.

‎"Terbitnya Pergub harus dilakukan dengan persetujuan Kemendagri. Apakah Perda atau Pergub yang keluar, itu tergantung kesepakatan yang dicapai dengan Banggar DPRD nanti," tandasnya. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Wako Jakbar Beber Anggaran Siluman Lewat Surat Pernyataan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Muncul Games #danasiluman, Ini Reaksi Ahok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler