Mediasi Digelar 31 Januari, Ahok dan Veronica Wajib Datang

Kamis, 11 Januari 2018 – 16:31 WIB
Ahok dan Veronica Tan. Foto: Puguh Sujatmiko/dok.Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan, sidang perdana gugatan cerai dan perebutan hak asuh anak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan Veronica Tan digelar pada 31 Januari 2018.

Sidang nantinya dipimpin Wakil Ketua PN Jakarta Utara Sutaji.

BACA JUGA: Teman Ahok: Bukannya Kami Gak Berempati, Tapi...

"Persidangan awal untuk mediasi. Kedua belah pihak hadir. Ahok wajib datang saat mediasi. Jika persidangan bisa diwakilkan oleh kuasa hukum," kata dia saat dihubungi, Kamis (11/1).

Jootje melanjutkan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan persidangan perdana agenda mediasi kepada Ahok dan Vero.

BACA JUGA: 2 Alasan Ahok Gugat Cerai Veronica Tan Versi FPI

Dia menambahkan, sidang akan digelar pada pukul 09:00 WIB.

Namun, agenda mediasi bisa saja molor untuk memastikan kedua pihak untuk hadir.

BACA JUGA: Haji Lulung Berharap Ahok Batal Cerai dengan Vero

"Biasanya panggilan itu jam sembilan pagi. Kadang mereka datang terlambat, tapi kami tetap melayani," jelas dia. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra Kecewa Kadernya Diduga Perusak Rumah Tangga Ahok


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler