Mediasi Gagal, Fahri Gugat 5 Oknum PKS Rp 500 M

Rabu, 11 Mei 2016 – 02:20 WIB
Fahri Hamzah. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Kader PKS yang dipecat Fahri Hamzah mengatakan setelah mediasi kedua gagal dengan para pihak tergugat maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerbitkan sidang gugatan pertama, Senin 9 Mei 2016.

Menurut Fahri, mediasi gagal karena Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 menyebutkan bahwa proses mediasi tidak bisa diwakili dan harus dihadiri oleh para tergugat yang memiliki otoritas penuh untuk memutuskan konsekuensi mediasi.

BACA JUGA: Inilah Software Edukasi yang Ditawarkan Intel Indonesia

“Sungguh disayangkan ketidakhadiran para tergugat. Ini menandakan tidak adanya itikad baik untuk menyelesaikan sengketa. Menimbang semua situasi terutama tentang kehadiran tergugat, persidangan ini saya anggap sebagai jalan terbaik dan logis bagi kita semua, bagi saya sebagai penggugat dan bagi lima tergugat, juga pimpinan dan kader partai lainnya,” kata Fahri Hamzah, dalam rilisnya, Selasa (10/5).

Untuk memasuki masa persidangan berikutnya, Fahri yang kini menjabat Wakil Ketua DPR ini mengingatkan sejumlah catatan penting terkait konsekuensi sebuah gugatan, antara lain pihaknya tidak menggugat DPP atau Lembaga Partai.

BACA JUGA: Nih...Komentar Ruhut Sitompul soal Aksi Rusuh HMI

“Dalam gugatan saya, yang menjadi tergugat adalah individu/person/orang. Untuk itulah ada penyebutan nama person sebagai tergugat 1 sampai dengan 3 yang kebetulan menjabat jabatan tertentu dalam partai," ujar Fahri.

Dia menjelaskan lima orang tergugat masing-masing tergugat II: Hidayat Nur Wahid (sebagai ketua Majelis Tahkim, MT), dan 4 orang sebagai anggota adalah Surahman Hidayat, Abdi Sumaiti, Sohibul Iman (merangkap Presiden, tergugat III) dan Abdul Muiz Sa'adi (merangkap ketua BPDO, tergugat I).

BACA JUGA: Inilah Nama-nama Penerima Piala Inspirasi Jalasenastri 2016

Dalam gugatan perdata, lanjutnya, memang harus ada tuntutan kerugian materiil dan imateriil sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang akan ditanggung oleh para tergugat jika gugatan dikabulkan pengadilan.

“Angka Rp 500 miliar dalam gugatan saya tidaklah setara dengan nilai kerugian materiil dan kerugian imateriil yang saya derita secara massif akibat tindakan para tergugat. Angka itu lebih mengacu kepada jumlah struktur DPD yang diperlukan untuk memenangkan partai ke depan. Lebih kurang sejumlah kabupaten dan kota se-Indonesia,” ujar Fahri.

Dalam ilmu hukum, ujarnya, kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik, hilangnya harkat dan martabat, terganggunya kemerdekaan dan kenyamanan dalam bekerja, hilangnya trust masyarakat yang dialami oleh seseorang atas sebuah perbuatan melawan hukum, dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai dalam jumlah tertentu, agar masyarakat menjadi taat hukum.

“Untuk itu angka tuntutan kerugian memang saya tuliskan dengan sadar, selain itu merupakan prasyarat dalam gugatan, juga sebagai bentuk keseriusan saya dalam mengajukan gugatan ke pengadilan. Jika saya menulis Rp 1 maka pengadilan akan mengira perkara ini hanya sandiwara,” jelasnya.

Jika pihak penggugat dimenangkan, Fahri menegaskan bahwa sepenuhnya nilai kerugian tersebut akan dia sumbangkan untuk membangun markas dakwah partai dan bantuan bagi kader dan keluarga yang tidak mampu.

“Saya tidak akan menyentuh sepeserpun dana tersebut," janjinya.

Selain itu, Fahri juga mengungkap keprihatinannya karena tindakan oknum dalam partai akhirnya menyeret nama partai yang telah diperjuangkan eksistensinya, kembali rusak.

“Karena itu presiden partai yang merangkap jabatan dan tidak bisa fokus bekerja selayaknya mengundurkan diri demi kebaikan partai. Pilih saja DPR atau presiden partai,” sarannya.

Khusus untuk para kader, Fahri berharap semoga ini jadi pendewasaan dalam berpartai.

“Yakinlah, dinamika itu baik bagi sebuah organisasi. Karena masih ada saja yang bertanya kepada saya, kenapa mesti menggugat ke MKD dan ke pengadilan segala. Bukankah kalau mau islah tidak perlulah ada gugatan? Maka jawaban saya adalah pertanyaan dibalik apakah jika tidak ada pemecatan mungkinkah ada gugatan? Mari kita simak bersama dengan lapang dada dan hati terbuka,” imbuhnya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dulunya Terpasung, Kini Menjelma jadi Perempuan Kreatif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler