Mediasi Gagal karena Jaksa Meminta Guru Honorer Supriyani Segera Masuk Ruangan

Jumat, 25 Oktober 2024 – 13:49 WIB
Guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani, yang sempat ditahan atas dugaan penganiayaan kepada siswanya. Foto: ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra

jpnn.com - KENDARI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang dalam mengawal perkara guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan.

Ketua MUI Kabupaten Konnsel KH. Moh. Wildan Habibi saat ditemui di Kendari, Jumat (25/10), mengatakan bahwa perkara yang menimpa guru honorer Supriyani tersebut sepatutnya memang harus dikawal bersama.

BACA JUGA: Didakwa dengan Pasal Berlapis, Guru Honorer Supriyani Mengaku Sangat Sedih

Namun, MUI mengimbau masyarakat tetap tertib dan menjaga kondusifitas keamanan.

"Meskipun upaya mediasi gagal kemarin (menjelang sidang perdana Supriyani, Kamis 24 Oktober 2024) karena Jaksa meminta Supriyani segera masuk ke ruang persidangan, saya mengajak masyarakat mari tetap jaga keamanan dan kedamaian daerah kita," kata Wildan Habibi.

BACA JUGA: Lihatlah Solidaritas Guru Berseragam PGRI untuk Honorer Supriyani, Mengharukan

Dia juga mengapresiasi aksi demonstran solidaritas Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan masyarakat yang telah turun ke jalan bersama-sama untuk mengawal perkara Supriyani dengan damai.

"Terima kasih juga kepada seluruh elemen masyarakat yang telah turun ke jalan melakukan aksi damai sebagai bentuk dukungan moril terhadap Supriyani," ujarnya.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Polisi Ungkap soal Uang Damai Rp 50 Juta, Guru Honorer Supriyani Disidang, Aksi Solidaritas Pecah

Wildan Habibi juga menyampaikan ungkapan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Andoolo yang telah memberikan ruang kepada kedua belah pihak sebelum dilaksanakan persidangan untuk memediasi mereka, walaupun mediasi itu tidak dicapai kesepakatannya.

"Kami juga berterima kasih kepada Kepala PN Andoolo yang telah memberikan ruang untuk memediasi kedua belah pihak agar bisa berdamai sebelum masuk ke tahap persidangan," jelas Wildan Habibi.

Diberitakan sebelumnya, Guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito Supriyani menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan siswanya di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pewarta ANTARA melaporkan, Supriyani tiba di PN Andoolo pada Kamis sekitar pukul 09.30 WITA bersama penasihat hukum dan rekan-rekan gurunya yang turut memberikan dukungan terhadap Supriyani. Kemudian sidang perdana Supriyana tersebut dimulai pukul 10.00 WITA.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Selatan Ujang Sutisna saat ditemui di Konsel, Kamis, mengatakan bahwa dalam dakwaan, terdakwa diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak inisial D di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, menggunakan gagang sapu ijuk.

"Akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka memar disertai lecet pada paha kanan dan kiri bagian belakang," kata Ujang Sutisna saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana Supriyani. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler