jpnn.com, JAKARTA - Sidang perceraian Kimberly Ryder dan Edward Akbar kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, Rabu (21/8).
Namun, baik Kimberly Ryder maupun Edward Akbar tak hadir dalam persidangan. Keduanya hanya diwakili oleh tim kuasa hukum masing-masing.
BACA JUGA: Kesedihan Kimberly Ryder Melihat Anaknya Tunggu Bajaj di Pinggir Jalan
Kuasa hukum Kimberly Ryder, Machi Achmad mengatakan, mediasi telah dinyatakan gagal.
"Kami sudah dipanggil majelis hakim mengenai kemarin, kan, sudah ada 3 kali mediasi yang akhirnya kedua belah pihak tergugat dan penggugat menyatakan gagal dan sudah menandatangani dari hakim mediator," ujar Machi Achmad di PA Jakarta Pusat, Rabu (21/8).
BACA JUGA: Azizah Salsha Laporkan Akun Penyebar Hoaks ke Bareskrim Polri
"Kami sudah laporkan kepada majelis hakim dalam perkara perceraian penguatan tergugat," sambungnya.
Sidang berikutnya akan digelar pada pekan depan dengan agenda jawab-menjawab. Adapun sidang tersebut akan dilakukan secara e-Court atau online.
BACA JUGA: Unggah Foto Bareng Istri Arhan Diiringi Lagu Traitor, Rachel Vennya Isyaratkan Penghianat?
"Nanti pada sidang selanjutnya akan jawab menjawab secara ecourt atau online, tanggal 28 Agustus-18 September jawab menjawab melalui ecourt," ucap Machi.
Lalu, pada 25 September, sidang perceraian itu dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari pihak penggugat dan menghadirkan saksi.
"Tentu, akan membawa saksi untuk memperkuat gugatan kami dari poin-poinnya, kami juga membawa saksi yang melihat, mendengar," kata Machi.
Hanya saja, dia belum dapat memastikan siapa saja yang akan menjadi saksi dalam persidangan nanti.
"Kalau keluarga sih pasti ya, dan juga teman. Tetapi nanti kami akan kabari pas hari H," tutur Machi Achmad.
Sebelumnya, Kimberly Ryder dan Edward Akbar resmi menikah pada Agustus 2018. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai dua orang anak.
Setelah hampir 6 tahun menikah, Kimberly Ryder menggugat cerai Edward Akbar ke PA Jakarta Pusat.(mcr7/jpnn)
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita