Mediasi Perceraian Wendy Walters dan Reza Arap Gagal, Ini Alasannya

Jumat, 25 November 2022 – 16:00 WIB
Wendy Walters dan kuasa hukumnya, Jesconiah Siahaan di PN Jakarta Utara, Jumat (25/11). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA UTARA - Sidang cerai Wendy Walters dan Reza Arap kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jumat (25/11).

Sidang hari ini beragendakan mediasi. Berdasarkan pantauan di lapangan, pasangan suami istri itu pun hadir.

BACA JUGA: Terungkap, Fakta Baru Perceraian Wendy Walters dan Reza Arap

Baik Wendy Walters maupun Reza Arap turut didampingi oleh tim kuasa hukum.

Wendy Walters bersama tim kuasa hukumnya tiba di PN Jakarta Utara sekitar pukul 13.20 WIB.

BACA JUGA: Gagal Mediasi Gegara Reza Arap Absen, Wendy Walters Bilang Begini

Sementara itu, Reza Arap dan tim kuasa hukumnya datang semenit kemudian.

Akan tetapi, mediasi tersebut ternyata tak berhasil.

BACA JUGA: Reza Arap Sempat Dikabarkan Selingkuh, Penyebab Wendy Walters Gugat Cerai?

"Mediasinya sudah gagal," ujar Wendy Walters ditemui seusai sidang di PN Jakarta Utara, Jumat.

Selebritas Instagram (selebgram) itu mengatakan, rumah tangganya dengan sang suami memang tidak bisa dilanjutkan.

"Ya, memang sudah tidak bisa," kata Wendy.

Kuasa hukum Wendy, Jesconiah Siahaan menuturkan, pihak mediator sudah mencoba mendamaikan kliennya dengan Reza Arap.

Namun, pasangan suami istri itu ternyata sepakat untuk berpisah.

"Pak mediator menyebutkan apakah bisa damai. Namun, prinsipal penggugat dan tergugat menyatakan sepakat berpisah," ucap Jesconiah Siahaan.

"Mediator menyatakan mediasi gagal," sambungnya.

Oleh karena itu, proses perceraian dilanjutkan dengan sidang pembacaan gugatan pekan depan.

Sebelumnya, Wendy Walters menggugat cerai Reza Arap ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 27 Oktober 2022.

Gugatan cerai tersebut tercatat dalam nomor laporan 712/Pdt.G/2022/PN Jkt. Utr. (mcr7/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 4 Fakta Soal Gugatan Cerai Wendy Walters Terhadap Reza Arap


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler