jpnn.com - Ketua DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Puan Maharani menyebut pernyataan ketum partainya Megawati Soekarnoputri yang pernah menyampaikan menolak Revisi UU TNI karena parlemen belum membahas rancangan aturan itu.
"Ya, itu, kan, sebelum kami bahas bersama dan hasilnya seperti apa, tadi, kan, dalam konferensi pers sudah disebarkan hasil dari panja yang akan diputuskan," ujar Puan menjawab awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3).
BACA JUGA: Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI
Puan mengatakan kehadiran Fraksi PDI Perjuangan dalam pembahasan Revisi UU TNI justru meluruskan ketentuan yang menyimpang dari arahan partai.
"Kehadiran PDI justru untuk meluruskan, jika kemudian ada hal-hal yang kemudian tidak sesuai dengan apa yang kemudian kami anggap itu tidak sesuai," katanya.
BACA JUGA: Ternyata Ini Poin Pembahasan RUU TNI oleh DPR di Hotel Mewah
Sebelumnya, Revisi UU TNI memuat tiga perubahan, yakni berkaitan kedudukan instansi militer, usia pensiun, dan penempatan prajurit aktif di lembaga sipil.
Aturan mengenai kedudukan instansi militer di Indonesia termuat dalam Pasal 3 UU Nomor 34 Tentang TNI.
BACA JUGA: Ridwan Kamil Paham Penggeledahan Rumahnya oleh KPK Hanya Risiko, Maksudnya?
Ayat 1 Pasal 3 aturan itu menyatakan pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berkedudukan di bawah Presiden.
Sementara itu, Ayat 2 Pasal 3 UU TNI menyatakan kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan adminstrasi dalam koordinasi Kemenhan.
Selanjutnya, perubahanan dalam RUU TNI tertuang dalam Pasal 53 soal batas usia pensiun prajurit.
Draf revisi menyatakan usia pensiun prajurit bervariatif antara 55 sampai 62 tahun yang disesuaikan pangkat.
Berikutnya, Pasal 47 draf RUU TNI berkaitan kementerian atau lembaga yang bisa ditempati prajurit aktif.
Tadinya, hanya sepuluh kementerian atau lembaga yang bisa ditempati prajurit aktif. Belakangan, ketentuan berubah menjadi 15 instansi.
Megawati dalam sebuah sebuah pidato di Mukernas Perindo, Jakarta, Selasa (30/7) kemarin sempat menyatakan menolak RUU TNI dan juga Polri.
Megawati beralasan revisi dua undang-undang itu akan mengembalikan dwifungsi ABRI, padahal, TAP MPR Nomor VI/MPR/2020 telah mencabut ketentuan itu.
"Kalau saya ngomong seperti ini, Ibu Mega enggak setuju (RUU TNI-Polri, red), ya enggak setuju, lah," ujarnya. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan