Mekanisme Pemberhentian PPPK Dinilai Mirip PHK Buruh

Kamis, 06 Desember 2018 – 08:41 WIB
Tenaga honorer. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketentuan di PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dinilai tidak berpihak pada honorer. Menurut Koordinator Daerah Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I)) Bondowoso Jufri, banyak ketidakadilan yang ada dalam PP tersebut.

"PP Manajemen PPPK tidak mengakui masa pengabdian honorer. Para honorer disamakan dengan lulusan S1 yang baru lulus," ujar Jufri kepada JPNN, Kamis (6/12).

BACA JUGA: Ketum PGRI Sampaikan Masalah Honorer dan PPPK ke Presiden

Dalam PP itu juga mnengatur mekanisme pemberhentian yang mengakibatkan seseorang kehilangan statusnya sebagai PPPK. Konsep ini kata Jufri hampir sama dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada buruh.

Sebab, PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan.

BACA JUGA: PP PPPK Bukti Jokowi Hadir untuk Honorer K2

"Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK hanya satu tahun dan harus diperpanjang per tahunnya. Ini sangat merugikan," ucapnya.

Dia melanjutkan, jaring pemutusan hubungan perjanjian kerja dalam PP 49/2018 sudah disiapkan berupa :
a. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
b. Meninggal dunia (tidak akan mendapat pensiun)
c. Atas permintaan sendiri;
d. Perampingan organisasi atau pengurangan P3K.
e. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani.
Menurut Jufri, jika sudah menjadi PPPK lalu dikemudian hari yang bersangkutan mengalami kecelakaan dan cacat fisik sehingga tidak dapat menjalankan tugas, maka bisa diberhentikan.
f. Adanya target kinerja bagi yang tidak memenuhi bisa diusulkan pemutusan hubungan perjanjian kerja.

BACA JUGA: Masa Pengabdian Honorer K2 Harus jadi Pertimbangan Utama

Selain itu adanya proses seleksi (administrasi dan kompetensi) yang mengesampingkan masa kerja dan pengabdian sehingga tolok ukurnya tetap nilai passing grade dan peringkat.

"Seharusnya pemerintah melihat secara utuh permasalahan honorer, diantaranya pengabdian honorer (masa kerja), usia honorer yang karena adanya moratorium penerimaan PNS yang mengakibatkan para honorer bertambah tua melebihi batas usia 35 tahun," terangnya.

Dia berharap, ada kebijakan khusus yang diberikan bagi honorer. Mau protes pun terasa tidak berguna, peluang terakhir hanya ada pada aturan turunannya yang berupa peraturan menteri. "Semoga Permen yang dibuat berpihak kepada honorer," pungkasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menurut Ketum IGI, Ada Pasal Jebakan di PP PPPK


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler