Mekanisme Pencairan Subsidi Upah Rp1,8 Juta Bagi Honorer Mudah Banget

Selasa, 17 November 2020 – 17:00 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan soal bantuan subsidi upah untuk guru, dosen, tenaga kependidikan berstatus honorer. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menargetkan 2.034.732 tenaga pendidik dan kependidikan akan menerima bantuan subsidi upah (BSU) Rp1,8 juta.

Terdiri dari 162.277 dosen PTN dan PTS. Kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta. 

BACA JUGA: Informasi Penting dari Mendikbud soal Gaji Guru PPPK 2021

Serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi. 

Untuk mencairkan dana BSU ini menurut Mendikbud Nadiem Makarim mekanismenya sangat mudah.

BACA JUGA: Akun Instagram di-Unfollow Nikita Mirzani, Denny Sumargo: Gue Tetap Sayang

Kemendikbud telah membuat rekening-rekening baru di bank-bank untuk setiap pendidik dan tenaga kependidikan penerima BSU ini. 

"Bantuan itu disalurkan secara bertahap mulai November 2020. Bagi para guru dan tenaga kependidikan bisa melihat informasi lengkap di laman GTK Kemendikbud. Sedangkan dosen bisa dilihat di laman PDDikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi) Kemendikbud," terang Nadiem dalam peluncuran program BSU bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di lingkungan Kemendikbud secara virtual, Selasa (17/11).

BACA JUGA: Gerai Pelayanan Publik Bakal Hadir di Summarecon Bandung

Dia menyebutkan, di laman GTK dan PPDikti semua informasi terkait BSU tersedia lengkap. Mulai dari bagaimana mengakses rekening mereka, apa persyaratan yang belum dipenuhi, dan lain-lain.

Semua datanya diisi secara online.

Setelah persyaratan lengkap dan ada perintah untuk ke bank, penerima BSU sudah bisa mencairkan dananya. Namun, pendidik dan tenaga kependidikan menyiapkan dokumen-dokumen dan dibawa kepada bank penyalur.

Adapun dokumen yang harus dibawa di antaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP jika ada. Kalau tidak ada NPWP masih bisa menerima.

Kemudian ada surat keputusan penerima BSU yang bisa langsung diunduh dari website GTK dan PDDikti.

Begitu juga surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang diunduh juga dari website GTK dan PDDikti.

"SPTJM ini harus di-print dan ditandatangani dengan materai. Jadi semua kebutuhan di luar KTP dan NPWP itu ada di laman website baik GTK maupun PDDikti. Kalau sudah lengkap, pendidik dan tenaga kependidikan bisa mendatangi bank penyalur dan melakukan aktivasi rekening. BSU bisa diterima ketika membawa dokumen," bebernya.

Dia menambahkan, pendidikan dan tenaga kependidikan diberikan waktu untuk mengaktifkan rekeningnya hingga 30 Juni 2021.

Waktunya cukup panjang untuk memastikan semua pendidik dan tenaga kependidikan mendapatkan BSU kalau misalnya ada kendala teknis. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler