Mekanisme Perizinan Pupuk Kementan Makin Inovatif

Jumat, 16 Februari 2024 – 16:28 WIB
Mentan Sapa Petani dan Penyuluh Pertanian (MSPP) Volume 06, Jum’at (16/2). Foto: tangkapan layar/source for JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah menambahkan anggaran pupuk subsidi sebesar Rp 14 triliun, sebagai upaya mengatasi kekurangan pupuk di lapangan dan menambah pasokan pupuk petani.

Menurut Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, kurangnya pasokan pupuk bersubsidi membuat jumlah produksi menurun hingga 4 juta ton pada 2023.

BACA JUGA: Kementan Menyosialisasikan Tata Cara Pengujian Mutu Pupuk

Selain itu, para petani yang bertempat tinggal di wilayah pegunungan dan hutan juga tidak berkesempatan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.

Mentan Amran juga mengungkapkan bahwa saat ini dunia sedang tidak baik-baik saja. Karena hampir semua negara menutup akses pangan bagi kebutuhan negara luar.

BACA JUGA: Subsidi Pupuk Bakal Difokuskan untuk Jaga Stabilitas Pangan dan Tekan Inflasi

"Selain itu krisis pangan akan menjadi krisis politik. Maka itu saya ingin semua persoalan dapat diselesaikan satu per satu, termasuk persoalan pupuk dan juga cara pengambilannya. Karena sebelumnya selalu dikeluhkan dan dianggap rumit dengan menggunakan kartu tani."

“Kami ingin menyelesaikan persoalan pupuk dengan memutus kerumitan, Jadi, petani dapat mengambilnya hanya dengan menggunakan KTP saja,” ujar Mentan Amran.

BACA JUGA: Dorong Pemanfaatan Lahan Rawa, Kementan Gandeng Petani Muda

Pada acara Mentan Sapa Petani dan Penyuluh Pertanian (MSPP) Volume 06, Jum’at (16/2) yang bertemakan "Mekanisme Perizinan Pupuk" Tahun 2024 di Ruang AOR Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Kepala BPPSDMP Dedi Nursyamsi mengatakan bahwa yang pertama dan utama dan harus diperhatikan adalah benih dan bibit, karena merupakan cikal bakal dari agribisnis.

"Produktivitas dan kualitas harus menjadi patokan utama untuk menghasilkan panen yang berkualitas,” kata Dedi.

Kedua adalah nutrisi. Nutrisi dalam dunia pertanian yang paling penting adalah pupuk. Pemberian karbo saja tidak cukup, maka tambahkan konsentrat maka tanaman akan makin ternutrisi.

"Jangan menggunakan pupuk anorganik berlebihan karena akan menimbulkan hama yang makin tinggi. Maka, gunakanlah pupuk anorganik secukupnya saja dan saatnya mulai menggunakan pupuk hayati dan pupuk organik," ujarnya.

Sementara itu, narasumber MSPP, Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP), Leli Nuryati mengatakan bahwa terdapat dua proses pendaftaran pupuk, yaitu tahap pertama adalah pengujian melalui lembaga uji dan tahap kedua pendaftaran melalui Kementerian Pertanian (Kementan).

Tahap kedua hanya bisa dilakukan jika tahap satu sudah selesai dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

“Pupuk yang ingin dikomersilkan harus mendapatkan izin edar dari Kementan, tetapi kalau pupuk digunakan sendiri tidak perlu mendapatkan izin edar,” kata Leli.

Saat ini, pendaftaran pupuk telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pupuk Organik dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pendaftaran Pupuk Hayati, Organik dan Pembenah Tanah.

"Untuk proses pendaftaran pupuk disarankan agar mengonsultasikan dahulu dengan lembaga uji di domisili terdekat, karena proses pendaftaran pupuk membutuhkan waktu kurang lebih 4-5 bulan," ujar Leli.

Dia menyampaikan bahwa tujuan dari pendaftaran pupuk di antaranya adalah untuk melindungi manusia dan lingkungan hidup dari pengaruh yang membahayakan sebagai akibat penggunaan pupuk.

Selain itu juga untuk menjamin mutu dan efektivitas pupuk serta memberikan kepastian formula pupuk yang beredar di wilayah NKRI sesuai dengan komposisi pupuk yang didaftarkan. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler