Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusun strategi guna menghadapi anggota DPR RI Fraksi Golkar Melchias Marcus Mekeng.
Pasalnya, saksi kasus suap pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu sudah mangkir tiga kali dari panggilan KPK.
BACA JUGA: Dua Mahasiswa UIN Raden Intan Ditemukan Tewas di Embung Kampus
"KPK akan membahas tindak lanjut setelah saksi tidak hadir dalam beberapa kali agenda pemeriksaan di KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (8/10).
Sedianya, hari ini, Mekeng diperiksa sebagai saksi atas tersangka Samin Tan yang merupakan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal. Namun, Mekeng kembali tidak hadir dengan alasan sakit.
BACA JUGA: Walhi Desak Polda Sumut Usut Tuntas Kematian Goldfrid Siregar
Febri mengatakan, alasan sakit Mekeng tidak dibarengi dengan surat keterangan dokter. Pada panggilan sebelumnya, Mekeng juga melakukan hal yang sama.
BACA JUGA: Polisi Sebut Nama Munarman FPI Dalam Kasus Penculikan Ninoy Karundeng
BACA JUGA: Polda Sumut Selidiki Kematian Aiptu Pariadi dan Istrinya yang Tewas Tertembak
"Di surat kali ini juga tidak ada lampiran keterangan dari dokter," tegas Febri. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga