jpnn.com, BALIKPAPAN - ND dijerat pasal 306 KUHP juncto pasal 307 KUHP tentang penelantaran anak karena membuang bayinya di toilet Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (19/10).
Perbuatan wanita 18 tahun itu membuat bayi yang baru dilahirkannya meninggal dunia.
BACA JUGA: Wanita 18 Tahun Buang Bayinya di Toilet Bandara Balikpapan
ND melakukan perbuatan kejam itu setelah mendarat di bandara usai menumpangi pesawat rute Yogyakarta-Balikpapan.
Saat itu wanita asal Wonosobo, Jawa Tengah, tersebut datang bersama orang tuanya.
BACA JUGA: Benda Aneh itu Ternyata Mayat Bayi yang Mengapung di Kali
Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Mahfud Hidayat menjelaskan, ND dan orang tuanya hendak berlibur ke Balikpapan dan mengunjungi kerabat di Sangatta.
Menurut Mahfud, ND berangkat dengan mengenakan pakaian muslimah serbalebar.
BACA JUGA: Nafa Urbach Kepikiran Terus Bayi di Magelang
"Hal ini dilakukan agar kandungan dalam perutnya tidak ada yang mengetahui," kata Mahfud, Sabtu (20/10).
ND berpisah dari rombongan setelah tiba di Bandara SAMS. Saat itu dia menuju toilet A2.
"Di toilet itu dia melahirkan sendiri," kata Mahfud.
Dia menambahkan, proses melahirkan berlangsung sekitar 30 menit. Setelah itu ND meninggalkan bayi di toilet.
"Di toilet itu juga bayinya dipastikan meninggal dunia," tambah Mahfud.
Menurut Mahfud, ND melakukan perbuatan jahat itu karena malu lantaran belum menikah.
ND sendiri diketahui masih duduk di bangku kelas XII sebuah sekolah menengah atas (SMA) di Wonosoba.
"Karena belum punya suami, dia (ND) berusaha menutupi aibnya itu," terang perwira balok tiga itu.
Saat ini ND harus berhadapan dengan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Ancaman penjaranya sembilan tahun ditambah sepertiga. Jadi, totalnya sekitar 12 tahun penjara," ujar Mahfud. (sur/pro/one/prokal/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bayi Perempuan Berbalut Plastik Dibuang Ibunya di TPS
Redaktur : Tim Redaksi