jpnn.com - PADANGPARIAMAN - AS (67), terduga pencabulan terhadap gadis keterbelakangan mental, hanya dikenai hukuman wajib lapor.
Alasan polisi, petani asal Korong Kampung Tangah, Kenagarian Padang Bintungan, Kecamatan Nan Sabaris, Padangpariaman itu usianya sudah tua dan sudah tidak sehat secara fisik.
BACA JUGA: Beraksi 14 Kali Sejak Umur 16 Tahun
Polisi juga masih mencari saksi kunci untuk menjerat AS. “Sampai sekarang, kakek berinisial AS dikenakan wajib lapor kepada Polsek Nan Sabaris dua kali dalam satu minggu. Proses kasus tersangka tetap kita lanjutan. Sekarang sedang mencari saksi kunci dalam kasus dugaan cabul tersebut," kata Kapolsek Nan Sabaris AKP Gunawan Wibisono.
Dijelaskan Kanitreskrim Aiptu Jhon Hendri, dari sekian saksi yang diambil keterangan, hingga kini belum ada satupun kesaksian yang kuat untuk proses laporan pihak korban kepada Polsek Nan Sabaris. Meski begitu proses penyelesaian berkas perkara tetap berlanjut hingga sekarang. Korbannya, L (16) saat ini hamil 6 bulan.
BACA JUGA: Jaringan Narkoba Internasional di Bandung Digerebek
“Tersangka juga masih terus diperiksa untuk mengetahui kasus lebih jauh dan penyelesaian berkas perkaranya.
Penangkapan AS dilakukan di sekitar tempat tinggalnya, setelah polisi mendapatkan keterangan dari saksi-saksi. Sebelum menangkap, penyidik melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai jenis barang bukti.
BACA JUGA: RA Si Muncikari Itu Lapar, dan Meminta Roti sebelum Sidang
Namun demikian, berbagai barang bukti untuk menahan tersangka AS hingga kini belum cukup, meski begitu proses tetap berlanjut seperti yang dilaporkan korban. (efa)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rampok Tauke Sawit, Hasilnya Beli Senjata Api
Redaktur : Tim Redaksi