Melanggar Aturan PPKM Darurat, Lurah S Dicopot oleh Wali Kota Depok

Minggu, 11 Juli 2021 – 10:52 WIB
Wali Kota Depok Mohammad Idris. Foto: depokgoid

jpnn.com, DEPOK - Wali Kota Depok Mohammad Idris resmi mencopot Luran Pancoran Mas berinisial S dari jabatan.

keputusan itu sebagai sanksi atas tindakan S melanggar aturan PPKM Darurat saat menggelar resepsi pernikahan di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran, Kota Depok.

BACA JUGA: Gelar Hajatan Pernikahan Saat PPKM Darurat, Lurah di Depok jadi Tersangka

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Supian Suri dalam keterangannya, di Depok, Sabtu (10/7).

Dia juga telah menyerahkan Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 yang diterbitkan tanggal 8 Juli 2021 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan atas nama Saudara S.

BACA JUGA: Peristiwa Mengerikan Jumat Malam, Elsa Berteriak Minta Tolong, Jemmy Terkapar Kena Bacokan

"SK tersebut sudah diterima langsung oleh yang bersangkutan," ujar Supian Suri.

Supian menjelaskan keputusan Wali Kota Mohammad Idris tersebut sudah melalui prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Asep Mendengar Teriakan Keras, saat Menoleh, FP Sudah Tergeletak, Innalillahi

Prosesnya dimulai dengan permintaan keterangan oleh BKPSDM, dilanjutkan dengan pemeriksaan khusus oleh tim Pemeriksaan Khusus (Riksus), yang diketuai oleh Inspektur Pembantu Wilayah II.

Kemudian, hasil pemeriksaan khusus itu dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ditandatangani oleh Inspektur Kota Depok, Firmanudin.

Dalam LHP itu terdapat rekomendasi jenis hukuman yang akan diberikan dengan mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.

Wali Kota Depok Mohammad Idris selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) lantas menetapkan hukuman disiplin melalui SK tersebut.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, lanjut Supian, wali kota telah menunjuk Syaiful Hidayat, sekretaris Kecamatan Pancoran Mas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Pancoran Mas.

Penunjukan tersebut ditetapkan melalui Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 824.4/3685/BKPSDM tanggal 9 Juli 2021. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler