jpnn.com, JAKARTA - Setelah Laudya Chintya Bella yang tersangkut kasus hukum, kini giliran Nikita Willy juga mengalami hal yang sama.
Dara kelahiran Jakarta, 23 tahun itu disebut-sebut telah melanggar kontrak kerja sebagai brand ambassador klinik kecantikan milik seorang pengusaha bernama Medina Zein.
BACA JUGA: Keliling Dubai, Nikita Willy Terkesima
Seperti yang diungkapkan kuasa hukum Medina, Razman Arif Nasution.
"Nikita Purnama Willy itu diduga melakukan wanprestasi terhadap kontrak yang sudah ditandatangani oleh manajernya, ibu kandung Nikita, Ibu Yora,” kata Razman di kawasan Tendean, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Kerap Liburan ke Luar Negeri Bareng Pacar, Nikita Diprotes
“Dia itu menjadi brand ambassador dari MD Clinic di Bandung milik Medina Zein. (Tapi) ternyata dia melakukan treatment di tempat lain dan diposting. Itu adalah pelanggaran," sambung Razman.
Razman mengatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Nikita Willy terkait surat somasi. Pemain film Gasing Tengkorak itu pun bersedia memenuhi panggilan.
BACA JUGA: Berpose Begini Bareng Pacar, Nikita Willy Foto Prewed?
"Nanti Nikita Willy dipanggil menghadap ke kantor saya untuk klarifikasi dan mediasi dengan pemilik klinik,” jelas Razman.
Atas tindakan Nikita itu, kata Razman, pihak Media menutut ganti rugi atau akan mengambil jalur hukum.
"Karena kontrak itu ratusan juta rupiah nilainya setahun dan sekarang sudah mau dua tahun. Setahun sudah selesai ini masuk tahun kedua," tandasnya.(mg7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gasing Tengkorak Jadi Rekor Baru dalam Karier Nikita Willy
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh