Melanggar Prokes Covid-19, Siti Nurhaliza Didenda Rp34,5 Juta

Jumat, 28 Mei 2021 – 22:50 WIB
Siti Nurhaliza. Foto: Instagram/ctdk

jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi Siti Nurhaliza didenda MYR 10 ribu atau setara Rp34,5 juta karena menggelar syukuran kelahiran anak keduanya.

Pelantun Cindai itu dianggap melanggar protokol kesehatan Covid-18 pada aacara keagamaan yang dikenal dengan sebutan Tahnik itu.

BACA JUGA: Selamat, Siti Nurhaliza Melahirkan Anak Kedua

Pesohor kelahiran 11 Januari 1979 itu mennggelar acara tersebut di Bukit Antarbangsa, Selangor, Malaysia, pada 26 April lalu.

Acara tersebut diselenggarakan untuk memberkati anak keduanya, Muhammad Afwa yang lahir pada 19 April 2021.

BACA JUGA: Siti Nurhaliza Ungkap Kisah Hidup dalam Video Kuasa Cintamu

Tak hanya Siti Nurhaliza, tiga orang lain yang ikut dalam acara tersebut juga ikut dikenakan denda. 

Berita Harian Malaysia mengutip perkataan kepolisian Selangor, beberapa pasangan selebritas yang hadir juga didenda.

BACA JUGA: Kiwil Minta Maaf

Mereka adalah Menteri Agama Zulkifli Mohamad Al-Bakri, selebritas Azhrar Idrus dan Don Daniyal.

Sementara itu, selebritas Noor Neelofa Mohd Noor atau Neelofa harus menghadapi dakwaan atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Dia diduga tidak mematuhi pelarangan perjalanan antar-negara bagian dan tidak memakai masker dengan baik dan benar. (jlo/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler