Melanggar Protokol Kesehatan, 35 Orang Kena Sanksi, Lihat

Senin, 07 Februari 2022 – 23:13 WIB
Pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi sosial menyapu trotoar di Jalan Fachruddin (depan Auri ), Kelurahan Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Foto: Jurnalis Jakarta Pusat (JJP)

jpnn.com, JAKARTA - Satpol PP Kecamatan Tanah Abang melakukan razia pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Jalan Fachruddin (depan Auri ), Kelurahan Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Terdapat 35 pelanggar PPKM level 2 yang tidak mengenakan masker dikenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum.

BACA JUGA: Omicron Sudah Terdeteksi di Kota Kupang, Warga Harus Patuhi Prokes

Koordinator Lapangan (Korlap) Satpol PP Kecamatan Tanah Abang Tri Martien mengatakan operasi ini digelar mengingat makin tingginya angka persebaran covid-19 varian baru omicron di DKI Jakarta khususnya Wilayah Jakarta Pusat.

"Di PPKM level 2, pihak kami terus gencarkan operasi tertib masker guna mengantisipasi penyebaran covid-19 varian omicron," kata Tri saat di konfirmasi, Senin (7/2). 

BACA JUGA: Ibas: Lawan Omicron dan Jaga Prokes

Tri menambahkan kegiatan tersebut dimulai pukul 08.00 hingga pukul 10.30 WIB dengan mengerahkan 31 personel dan 35 warga yang melanggar tersebut diberi sanksi menyapu trotoar.

"Warga harus disiplin menerapkan protokol kesehatan yakni 5 M, sebagai upaya antisipasi penyebaran covid-19 varian omicron," tegas Tri. (mcr18/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA JUGA: Kolonel Hamim Tohari Serahkan Tugas dan Jabatan Kasrem Kepada Danrem 174 Merauke


Redaktur : Friederich
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler