Melanggar, Satpol PP Segel Kafe Bodong

Senin, 05 Januari 2015 – 20:21 WIB

jpnn.com - SURABAYA - Operasi penertiban tempat rekreasi hiburan umum (RHU) kembali berjalan. Sabtu malam lalu (3/1) sekitar pukul 22.30, aparat gabungan satpol PP dan polrestabes merazia sejumlah tempat dugem. Hasilnya, beberapa kafe mendapat peringatan keras. Bahkan, ada yang langsung dipasangi kertas segel. 

Operasi itu menyasar delapan RHU. Yakni, Kafe Exotic di Jalan Menur, Kafe Stadium di Ruko RMI Bratang, Kafe Grand di Jalan Kenjeran, Kafe Triple-X dan Smile Karaoke di Ruko RMI Kedungdoro.

Lalu, ada Kafe Heaven dan New Family di Ruko Tidar Mas Square serta Kafe Alexis.

Tim yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Pemkot Irvan Widyanto itu berjalan lancar. ''Razia ini dilakukan rutin. Seminggu bisa 2-3 kali di tempat yang berbeda,'' ungkapnya.

Dia menegaskan, penyegelan terpaksa dilakukan kepada RHU yang nekat buka meski perizinannya tidak lengkap. Mantan camat Rungkut itu mengatakan, ada pula pengelola RHU yang sengaja melanggar aturan. Mereka bahkan berani mencopot stiker pelanggaran yang ditempelkan satpol PP. ''Kami tidak main-main. Kami akan tindak tegas RHU yang bandel,'' tegasnya.

Di antara kafe yang dirazia malam itu, ada yang sudah mendapatkan peringatan 2-3 kali. Misalnya, Kafe Stadium dan Heaven. Ada pula Kafe Alexis dan Smile Karaoke yang mendapatkan tiga kali peringatan karena izinnya bodong. Kafe tersebut seharusnya tidak boleh buka dahulu sebelum izinnya dilengkapi. Namun, saat petugas datang, Kafe Alexis masih beroperasi. Puluhan pengunjung tampak asyik berjoget.

Kedatangan petugas membuat para pengunjung kelabakan. Beberapa pengunjung di bawah umur semburat melarikan diri. Petugas dengan sigap mengejar mereka dan meminta identitasnya. ''Kalau izin lengkap sih, tidak apa-apa. Tapi, kafe ini sudah berkali-kali melanggar dan izinnya tak kunjung diurus. Mereka bahkan mencopot tanda peringatan pelanggaran,'' kata Irvan.

Setelah menindak Kafe Alexis, tim penertiban meluncur ke Smile Karaoke. Ternyata, karaoke itu tetap buka meski tidak mengantongi izin. Selain izin usaha, karaoke tersebut tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB). Karena kesalahannya dianggap bertumpuk-tumpuk, petugas langsung memasang kertas segel. 

Selain itu, petugas menyita enam botol miras golongan B dan C dengan kadar alkohol 20 persen. Ada juga 30 botol bir dengan merek bervariasi. ''Kami menyita minuman-minuman itu karena kafe ini tidak mengantongi surat izin usaha penjualan minuman beralkohol (SIUPMB),'' tegasnya. 

Sayangnya, ada beberapa kafe yang malam itu sudah tutup. Misalnya, Kafe Triple-X, Grand, Heaven, dan New Family. Petugas tidak bisa serta-merta menyegel saat kafe tutup. Satpol PP hanya menempelkan stiker pelanggaran.

Razia tersebut tidak hanya memantau izin bodong. Satpol PP juga memeriksa KTP para pengunjung kafe. Mereka yang tidak memiliki KTP Surabaya malam itu langsung diangkut ke truk satpol PP untuk didata. Razia itu berakhir dengan hasil tangkapan 66 orang. Sebanyak 28 orang di antaranya masih di bawah umur. Ada yang aktif sebagai pelajar. Ada juga yang putus sekolah. 

Saat melewati Jalan Diponegoro, petugas juga menyergap gerombolan perempuan yang hendak melakukan transaksi. Ada dua perempuan yang terjaring razia. Mereka ditengarai sebagai PSK eks lokalisasi Dolly. ''Kami akan mendata mereka semua. Kami juga akan mencocokkan dengan databasePSK eks lokalisasi Dolly,'' terangnya. (ind/lyn/oni/mas)

BACA JUGA: Suami Istri Ditemukan jadi Mayat dan Mengapung di Sungai

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Sketsa Wajah Diduga Pembunuh si Janda Cantik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler