Melantik DPD PERIKHSA Jatim-Bali, Bamsoet: Siap Bela Negara Dalam Keadaan Darurat

Sabtu, 27 Juli 2024 – 18:14 WIB
Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia (PERIKHSA) Bambang Soesatyo atau Bamsoet melantik Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PERIKHSA Jawa Timur dan Bali pada Sabtu (27/7/2024). Foto: Humas MPR

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia (PERIKHSA) Bambang Soesatyo atau Bamsoet melantik Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PERIKHSA Jawa Timur dan Bali pada Sabtu (27/7/2024).

Bamsoet mengatakan saat ini sebanyak 27.000 orang masyarakat Indonesia yang memiliki senjata api bela diri.

BACA JUGA: Bamsoet Terima Kunjungan Pengurus Perikhsa Bali dan Jawa Timur

"Namun, tidak semua sadar, paham untuk penggunaannya sehingga yang baru mendaftar ke kita ini tidak lebih dari 300 dari seluruh Indonesia,” kata Bamsoet pada sela-sela pelantikan di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Sabtu (27/7/2024).

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini meminta semua pengurus yang telah dilantik untuk mensosialisasikan cara pengunaan senjata api bela diri.

BACA JUGA: Bertemu Wantimpres, Bamsoet Ingatkan Pesan Wiranto, Silakan Disimak

“Ini yang harus kami sosialisasikan, kami harus mengingatkan mereka yang 27.000 ini bahwa saudara memegang senjata api bela diri ini ada aturannya, di samping tidak sekadar mengokang, mengarahkan, dan menembak, tetapi juga tata cara, hukumnya harus pahami," ujar Bamsoet.

Bamsoet mengingatkan kepada seluruh pemilik senjata api bela diri agar berlatih untuk mengasah keterampilan.

BACA JUGA: Dorong Optimalisasi Perdagangan Karbon, Bamsoet Sarankan Indonesia Tiru Thailand

“Agar yang niatnya baik punya senjata api bela diri untuk menjaga harkat, martabat, nyawa, kehormatan, tetapi ujung-ujungnya pidana ujung-ujungnya masuk penjara," ucapnya.

Sebab, dalam beberapa kasus pemilik senjata api dipidana karena dalam keadaan terpaksa menggunakan senjata api menembak perampok misalnya hingga tewas.

“Padahal, seharusnya kalau kita sudah punya aturan yang jelas secara rigid tentang tata cara penggunaan senjata api, ini tidak ada lagi intepretasi yang macam-macam dalam memberikan pasal penggunaan senjata api secara terpaksa dalam rangka membela diri," ungkap Bamsoet.

Bamsoet menjelaskan pemilik senjata api bela diri yang telah dilantik bukan lagi sebagai warga negara biasa karena sudah mengantongi izin khusus.

Menurutnya, mereka masuk dalam kategori komponen cadangan yang dipersenjatai dan akan dibutuhkan oleh negara dalam keadaan darurat.

“Ketika negara dalam keadaan gawat menghadapai terorisme, penjajah, dan seterusnya saudara-saudara harus sadar ketika saudara mengantongi izin, saudara sudah menjadi komponen bela negara," tegasnya.

Sementara, Ketua DPD PERIKHSA Jawa Timur Hadi Susilo berharap seluruh pengurusnya kompak untuk mengembangkan PERIKHSA Jatim.

"Supaya makin maju semakin banyak yang ikut join di PERIKHSA," ucapnya saat ditemui sesuai pelantikan.

Hadi berharap di bawah kepemimpinannya PERIKHSA Jawa Timur bisa maju dan memiliki pengaruh positif.

“Buat teman-teman yang pemilik IKHSA bisa join di PERIKHSA DPD Jatim terutama di wilayah provinsi Jawa Timur," ujarnya.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler