Melawan Petugas Gabungan, DPO Yentinus Kogoya Terpaksa Ditembak

Senin, 31 Oktober 2022 – 19:16 WIB
Yentinus alias Kumis Kogoya DPO Lapas Wamena terpaksa ditembak polisi karena melawan saat hendak ditangkap di Dekai, Kabupaten Yahukimo, Senin (31/10). ANTARA/HO/Humas Polda Papua

jpnn.com, JAYAPURA - Tim gabungan Polres Yahukimo dan Satgas Damai Cartenz melumpuhkan Yentinus alias Kumis Kogoya yang masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO).

Yentinus jadi DPO setelah kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wamena.

BACA JUGA: Geng Motor Keroyok 3 Warga, Satu Orang Dibunuh, di Sini Lokasinya, Ngeri

"Anggota terpaksa menembak karena saat hendak ditangkap, Senin (31/10) Yentinus Kogoya melawan," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal, Senin.

Yentinus ditangkap di Depan Toko Emas Himalaya, jalan Pemukiman Jalur 1 Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, sekitar pukul 07.47 WIT, setelah sebelumnya mendapat laporan terkait keberadaannya.

BACA JUGA: Bharada E Ungkap Pengakuan Mengejutkan soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi

Penangkapan Kogoya alias Kumis terkait tindak pidana pasal I ayat (I) UU Darurat Nomor 12/1951 dan Laporan Polisi Nomor: LP/67/XI/2021/Papua/Res Yahukimo tanggal 02 November 2021, serta permohonan bantuan penangkapan narapidana an. Yentinus Kogoya dan Yaluk Heluka dengan No : W30.Ef.PK.01.02-21 tertanggal 13 Juni 2022 yang kabur dari LP Wamena pada 13 Juni.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim gabungan menuju ke jalan Pemukiman Jalur 1 Distrik Dekai, dan menangkap pelaku.

Saat akan diamankan, kata Kamal, Yentinus melawan petugas, sehingga anggota mengeluarkan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan.

Selanjutnya anggota melumpuhkan DPO dengan tembakan terukur ke arah lutut sebelah kanan dan kiri.

"Yentinus Kogoya alias Kumis saat ini dirawat di RSUD Dekai,” ujarnya.

Kamal menjelaskan Kogoya merupakan DPO narapidana Lapas Wamena yang melarikan diri pada tanggal 13 Juni 2022, bersama narapidana lainnya, yakni QieYaluk Heluka.

Kogoya ditangkap personel gabungan Polres Yahukimo dan Satgas Nemangkawi pada tanggal 1 November 2021, kemudian kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya di Wamena yang kemudian oleh PN Wamena divonis hukuman 1 tahun 3 bulan.

"Dijadwalkan Rabu (2/11), Kumis diberangkatkan ke Wamena untuk proses hukum selanjutnya," kata Kamal. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler