Melawan Petugas, Tiga Pelaku Curanmor Langsung Dilumpuhkan, Dor, Dor, Dor

Jumat, 05 Maret 2021 – 21:41 WIB
Tiga pelaku curanmor yang ditangkap anggota Polsek Jaluko, Muaro Jambi. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, MUARO JAMBI - Polisi melumpuhkan tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi, Jambi, Jumat (5/3).

Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto menyebutkan ketiga tersangka curanmor itu adalah berinisial LG, 39, warga Sumatera Selatan, PG, 31, dan RD, 36, warga Kabupaten Tebo.

BACA JUGA: Kapolres Tanjab Timur Soal Penemuan Tengkorak Manusia Dalam Mobil yang Tertimbun Lumpur

“Dua orang rekan mereka saat ini masih diburu dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kapolres didampingi Kapolsek Jaluko, Iptu Irwan, Jumat (5/3).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas kepolisian, salah satu dari kedua DPO itu memiliki senjata api.

BACA JUGA: Polisi Sudah Mengidentifikasi Tengkorak Dalam Mobil yang Tertimbun Lumpur di Kanal, Hasilnya?

Kapolres juga menjelaskan, ketiga tersangka diciduk di jalan Nes, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi usai beraksi.

Modusnya, mereka mengambil kendaraan dari rumah korban kemudian disembunyikan di semak-semak.

BACA JUGA: Pelaku Curanmor di Kota Bandung Dikirim ke Akhirat

Setelah dinilai aman, para pelaku kemudian mengambil kendaraan pada esok harinya.

“Para tersangka terpaksa dilumpuhkan karena melawan saat ditangkap,” jelasnya.

Dari pengakuan para tersangka, mereka telah melakukan aksinya di 10 TKP lebih, dengan target kendaraan bermotor.

Polisi berhasil mengamankan empat kendaraan hasil kejahatan sebagai barang bukti.

"Barang buktinya sebanyak empat unit sepeda motor diamankan di Polsek Jaluko. Ada juga yang di Lingau, Tebo, dan saat ini sedang dalam pengembangan," katanya.

Kapolres menghimbau masyarakat, apabila merasa kehilangan motor untuk mengecek di Polsek Jaluko dengan membawa dokumen pendukung lainnya.

"Infonya yang sudah dijual ada 15 unit, dalam proses penyelidikan. Masyarakat yang merasa kehilangan agar di cek di Polsek Jaluko," katanya.

BACA JUGA: Gali Kanal dengan Alat Berat, Petugas Menemukan Mobil Berisi Tengkorak Manusia

Akibat perbuatannya ketiga tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara.(antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Melawan Petugas, Kurir Sabu-sabu asal Aceh Ditembak Satu Kali di Bagian Dada, Innalillahi


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler