Melengkapi Berkas Munarman, Densus 88 Bakal Periksa Habib Rizieq

Senin, 12 Juli 2021 – 18:03 WIB
Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman bersama Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Markas Besar Polri menyampaikan kabar terbaru terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat mantan Sekretaris Umum FPI Munarman. 

Penyidik Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri masih mengusut kasus Munarman tersebut. 

BACA JUGA: Aziz Yanuar Beber Kondisi Terkini Munarman di Tahanan Mabes Polri

Polisi sudah melakukan pelimpahan tahap satu kepada jaksa penuntut umum, tetapi berkas dinyatakan belum lengkap. 

Oleh karena itu, penyidik Densus 88 Antiteror Mabes Polri akan melengkapi berkas tersebut, dengan memeriksa sejumlah pihak salah satunya mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. 

BACA JUGA: Perkembangan Terbaru Penyidikan Kasus Terorisme yang Menyeret Munarman

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan, pelimpahan tahap satu itu dilakukan pada 7 Juli 2021 kemarin. 

"Kasus M (Munarman) telah dilaksanakan pelimpahan tahap satu pada JPU dan penyidik telah menerima pengembalian berkas perkara," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (12/7).

BACA JUGA: Habib Rizieq Divonis Bersalah Telah Berbuat Onar, Mana Bukti Keonarannya?

Petunjuk dari jaksa itulah yang kini tengah dilengkapi penyidik Densus 88 Antiteror Mabes Polri agar berkas bisa dinyatakan lengkap dan segera masuk tahap persidangan.

Perwira menengah Polri itu menjelaskan adapun petunjuk yang diberikan jaksa agar berkas dinyatakan lengkap yakni memeriksa lagi beberapa saksi untuk mendapat keterangan terkait dengan kasus yang ditangani.

"Pemeriksaan terhadap Saudara HRS (Habib Rizieq Shihab), Saudara SL, dan HU," kata Kombes Ramadhan.

Selanjutnya, ada lagi saksi yang merupakan tahanan terorisme yang berada di Rutan Teroris di Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas petunjuk JPU maka penyidik akan mengembalikan berkas itu," imbuh Ramadhan.

Seperti diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Mabes Polri di rumahnya di kawasan, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa 27 April 2021.   

Densus 88 memutuskan menahan Munarman atas dugaan tindak pidana terorisme. 

Penahanan Munarman dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sejak ditangkap pada 27 April 2021 lalu. (cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler