jpnn.com - Hanya selisih 48 jam setelah Wali Kota Alton, Illinois, Amerika Serikat, Brant Walker, mewajibkan warganya untuk tetap di rumah demi menekan penyebaran virus corona, sang istri malah keluyuran dan nongkrong di sebuah bar.
Tak pelak, Shannon, istri Wali Kota itu langsung ditangkap polisi Alton dengan ancaman hukuman pidana karena melanggar larangan keluar rumah dan berkumpul, lansir Nypost.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Ada Kabar Baik dari Bu Wali Kota Cantik
Menurut Kepolisian Alton, istri Wali Kota Walker telah melanggar pelanggaran ringan kelas A, dengan hukuman 364 hari penjara atau denda USD 2.500 atau setara Rp 39,6 juta.
Atas hal tersebut, Wali Kota Brant Walker mengakui penangkapan istrinya di bar Hiram's Tavern, pusat kota Alton, dan langsung meminta maaf kepada warga.
BACA JUGA: Pak Yuri Ungkap Fakta Baru Soal Masa Inkubasi Corona di Indonesia
"Saya malu dan kenyataan dia (Shannon) tidak menunjukkan hal yang semestinya," kata Walker.
"Dan saya menginstruksikan kepala polisi untuk memperlakukannya seperti setiap warga negara yang melanggar perintah menetap di rumah, dan untuk memastikan bahwa dia tidak menerima perlakuan khusus."
BACA JUGA: Update Corona 10 April 2020: 100 Dokter Meninggal Dunia
Illinois telah melarang semua pertemuan publik dan pribadi di luar satu rumah tangga atau unit tempat tinggal.
Sebelumnya, Kepolisian Alton mengatakan memang telah menerima beberapa keluhan bahwa bar itu terus beroperasi pada akhir pekan, dan mengabaikan perintah larangan berkumpul. (mg8/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha