jpnn.com, JAKARTA - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diwarnai kegaduhan. Kericuhan bahkan terjadi sejak rapat yang rencananya digelar di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/4) siang, belum dibuka. Kericuhan berlanjut hingga Senin malam, setelah terpaksa diskors.
Kegaduhan sidang yang beragendakan pembacaan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang masa jabatan pimpinan DPD, berawal dari interupsi yang menilai putusan MA tidak mencabut Tata Tertib DPD. Dengan demikian, meski MA menetapkan masa jabatan pimpinan DPD lima tahun, namun pimpinan sidang harus diserahkan ke pimpinan sementara, sebagaimana sebelumnya dibahas dalam Panitia Musyawarah (Panmus).
BACA JUGA: Kapal Penyelundup Anggrek dari Thailand Ditangkap
Karena Wakil Ketua DPD GKR Hemas dan Wakil Ketua DPD Muhammad Farouq tidak juga menyerahkan pimpinan sidang, hujan interupsi terus mewarnai.
"Ini MA lembaga tertinggi, lembaga negara," kata GKR Hemas mencoba menenangkan anggota DPD.
BACA JUGA: Nyanyian Nazar Sebut Ganjar Minta Jatah Lebih Besar
Seruan Hemas ternyata tidak mampu membuat kondisi sidang semakin baik. Anggota DPD asal Jawa Timur Ahmad Nawardi bahkan maju ke meja pimpinan sidang dan sempat adu mulut dengan Farouk.
Dia mengatakan, Panmus telah mengamanatkan pimpinan sementara untuk memimpin rapat. Nawardi kemudian naik ke podium. Namun muncul anggota DPD lain menariknya. Hingga saling dorong tak terhindarkan.
BACA JUGA: Manajemen Lion Air Sanggupi Permintaan Kemenhub
Kegaduhan masih terus berlangsung hingga Pukul 18.45 WIB. Bahkan sejumlah anggota DPD menggebrak-gebrak meja dan berteriak-teriak sambil menunjuk orang-orang di depan. Sidang akhirnya terpaksa diskors.
Setelah skors dicabut, sidang yang kembali dibuka Pukul 19.45 WIB, kembali memanas. Penyebabnya, Hemas memutuskan sepihak dengan menyatakan Tata Tertib 2014 kembali diberlakukan. Bahwa masa jabatan pimpinan DPD selama lima tahun.
"Tatib 2014 kembali diberlakukan. Saya langsung saya tutup, sudah ketuk palu, yang 2,5 tahun sudah dicabut dengan (putusan, red) Mahkamah Agung. Jadi itu sudah semua gugur, yang hidup kembali Tatib Nomor 1/2014. Saya patuh pada aturan hukum," tutur Hemas sembari meninggalkan ruangan sidang.
Menghadapi kondisi yang ada, Wakil Ketua DPD Muhammad Farouq mengambil alih sidang. Sidang akhirnya kembali diskors untuk menenangkan anggota DPD.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhub Minta Manajemen Lion Air Lakukan 4 Hal ini
Redaktur & Reporter : Ken Girsang