jpnn.com - NANGA BULIK – Suryo menambah deretan oknum polisi yang terlibat kasus narkoba. Namun, apa yang dilakukan polisi berpangkat Briptu itu sungguh memalukan. Tidak hanya tertangkap karena menyimpan narkoba jenis sabu-sabu, tapi Suryo juga menyembunyikan lima paket bubuk haram itu dalam bra pink istrinya untuk mengelabui aparat.
Suryo digerebek Satreskoba Polres Lamandau di barak kayunya di Jalan GTM Yusuf, Nanga Bulik, di belakang teras BRI, Jumat (6/3). Ini adalah kali kedua dia berurusan dengan narkoba. Sebelumnya Suryo pernah ditangkap usai pesta barang haram itu. Lantaran tak cukup bukti, dia dibebaskan dan hanya mendapat hukuman disiplin.
BACA JUGA: Maling Motor Babak Belur Gara-Gara Polisi Tidur
Sang istri pun kali ini terkena imbas ulah nakal Suryo yang menyimpan paket sabu-sabu dalam branya. Mereka digelandang ke Mapolres Lamandau untuk pemeriksaan lanjutan. Anaknya yang masih balita pun turut dibawa karena tak ada yang bisa menjaganya jika ditinggal.
Aparat dari Polres Lamandau ternyata sudah cukup lama mengintai oknum polisi itu. Sehari sebelum penggerebekan, anggota yang menyamar sempat memancing tersangka dengan membeli satu paket sabu-sabu seharga Rp 500 ribu. Belum sempat ditangkap, tersangka pergi ke arah PT Pilar hingga larut malam. Baru keesokan paginya kembali ke rumah.
BACA JUGA: Awas! Pelaku Begal Kini Incar Perempuan
”Selain itu, ada informasi bahwa dia baru ambil ’barang’. Sehingga kami yakin jika dilakukan operasi di rumahnya pasti akan ditemukan barang bukti, tidak seperti penangkapan yang lalu,” beber Kasatreskoba AKP Hendry kepada Radar Sampit (Grup JPNN.com).
Anggota Satreskoba Polres Lamandau menggerebek rumah tersangka sekitar pukul 13.30 WIB. Berkaca pada kegagalan operasi sebelumnya, penggerebekan kemarin lebih hati-hati. Suryo tak melawan saat barak kayunya digeledah. Ketua RT setempat Rusli Bulgari menyaksikan penggerebekan itu.
BACA JUGA: Penjual Film Dewasa Beromzet Rp 8 Juta Tiap Bulan Ditangkap
”Anggota polwan baru yang kami minta menggeledah istrinya menemukan lima paket diduga sabu-sabu di bagian dada,” terangnya.
Barang bukti lainnya berupa puluhan plastik pembungkus, pipet, korek, dan bong. Namun tidak ditemukan uang yang sebelumnya digunakan sebagai pemancing.
”Uang yang ditemukan tidak identik dengan nomor seri uang yang sebelumnya kami gunakan untuk memancingnya,” bebernya.
Informasi yang diperoleh, oknum anggota shabara Polres Lamandau ini memang pemain lama bisnis haram itu. Selain pemakai, dia diduga juga menjadi pengedar.
Untuk sementara, yang bersangkutan baru dikenakan Pasal 112 UU Narkotika tentang memiliki, menguasai, dan menyimpan barang haram tersebut.
”Jika nanti dalam pemeriksaan dia juga terbukti sebagai pengedar, maka akan dikenakan Pasal 114. Sedangkan istrinya juga kami amankan karena turut serta menyimpan,” bebernya.
Diakuinya, hingga saat ini sebenarnya Briptu Suryo masih berstatus wajib lapor. Yang bersangkutan telah diperingatkan dengan tegas, jika kembali terlibat dalam penyalahgunaan narkoba akan langsung ditindak. Namun ternyata peringatan tersebut hanya dianggap sebagai angin lalu.
”Pemberantasan narkoba jadi prioritas utama, sesuai instruksi presiden. Sehingga ini jadi peringatan bagi semua, tidak hanya bagi oknum anggota yang terlibat saja,” tegasnya. (mex/dwi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Mahir Jadi Begal, ABG 16 Tahun Ini Selalu Nyaru Polisi
Redaktur : Tim Redaksi