Memangnya Denny Indrayana Itu Hakim?

Senin, 02 Februari 2015 – 20:54 WIB
Denny Indrayana. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mendadak nama Denny Indrayana ramai dibicarakan. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu disebut-sebut mengeluarkan pernyataan kontroversial.

Dia diklaim sejumlah pihak mengatakan, penetapan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Komjen Budi Gunawan tak bisa dipraperadilankan.

BACA JUGA: DPR Bahas RUU 21 DOB April Nanti

Kritikan langsung membanjit. Dari praktisi hukum, Ramdan Alamsyah menilai ucapan Denny Indrayana sudah melampui porsi hakim, padahal dirinya bukanlah seorang hakim.

“Denny sudah menjadi hakim publik, seolah-olah dia yang memutuskan. Harusnya Denny minta kuasa dari KPK biar dia bisa mendalilkan di dalam persidangan, jangan berkoar di luar persidangan,” tandas Ramdan kepada wartawan, Senin (2/2).

BACA JUGA: Soal Foto Mesra Dengan Ketua KPK, Elvira: Itu Hanya Kerikil

Ramdan mengakui, dalam konteks hukum memang selalu ada perdebatan. Pro dan kontra adalah hal yang biasa. Soal BG yang mengajukan praperadilan itu sah-sah saja dan sesuai prosedur.

"Mengacu KUHAP, itu diperbolehkan. Prinsipnya yang berkaitan dengan proses penyidikan, baik itu penetapan tersangka, penangkapan, penahanan bisa diajukan praperadilan. Nanti dikabulkan atau tidak, diserahkan pada hakim di Pengadilan Negeri yang menyidangkan,” tandas Ramdan lagi.

BACA JUGA: Soal Foto Seranjang dengan Wanita, Abraham Merasa Jadi Korban Rekayasa

Ramdan beralasan hakim memiliki hak untuk memutuskan berdasarkan keyakinannya walaupun hal itu tak diatur dalam undang-undang.

Dia berharap, dalam kasus BG segalanya fair dan adil. "Contohnya, BW bisa mengatakan dikriminalisasi Polri, hal sama seharusnya bisa dikatakan BG yang dikriminalisasi oleh KPK,” imbuh Ramdan.

Praktisi Hukum Aulia Fahmi ikut menambahkan. Advokat muda ini menilai, ungkapan Denny Indrayana terlalu prematur. Berdasarkan Pasal 80 KUHAP telah diatur mekanisme permohonan penghentian penyidikan melalui Pengadilan Negeri. 

"Jika seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun dia prosesnya tidak sesuai dengan KUHAP, secara yuridis formal dapat melakukan praperadilan,” pungkas Fahmi. (adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Tahajud Call Si Ngeri-Ngeri Sedap Sebelum Ditahan KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler