Membangkitkan Optimisme Industri Pengolahan Kayu

Kamis, 08 Desember 2016 – 06:11 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya (jaket merah) dalam salah satu kunjungan kerjanya di Jawa Timur. Tampak Menteri Siti berdiskusi lapangan tentang pemanfaatan hasil hutan. Foto for JPNN.com

jpnn.com - PERANAN hutan produksi sangat penting terhadap perolehan devisa dan pembangunan ekonomi di Indonesia. Namun perkembangannya yang pesat selama ini telah menimbulkan persoalan-persoalan yang kompleks bagi pemerintah dan rakyat Indonesia. 

Diantara persoalan yang terjadi, seperti berkurangnya pasokan bahan baku kayu dari hutan alam, rendahnya realisasi pembangunan hutan tanaman industri (HTI) untuk menghasilkan kayu pulp dan kayu pertukangan, serta inefisiensi produksi telah menyebabkan produksi hasil hutan menurun sehingga banyak perusahaan pengolahan kayu yang rugi dan terlilit hutang. 

BACA JUGA: Gandeng BPPT, Menhub Budi Minta Alat ini Diproduksi Massal

Beberapa industri pengolahan kayu bahkan diduga mengkonsumsi kayu ilegal dari hutan alam dalam proses produksinya.  Akibatnya, bukan saja pasokan kayu bulat untuk industri kehutanan khususnya perkayuan di masa depan terancam, tapi juga kerusakan lingkungan seperti deforestasi dan degradasi hutan semakin parah.

Kondisi saat ini luas kawasan hutan produksi yang telah diterbitkan izin adalah seluas 36,6 juta hektar. Sebagian besar adalah untuk IUPHHK-HA dan HT seluas 34,33 juta hektar dan selebihnya untuk Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm) seluas 0,85 jutahektar, IUPHHK Restorasi Ekosistem (RE) serta IUPHHK Restorasi Ekosistem (RE)/HHBK/Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK) seluas 1,20 juta hektar.

BACA JUGA: Armada Terbatas, Pelni Siasati dengan Cara ini

Kawasan hutan produksi akan tetap merupakan sumber utama pasokan bahan baku industri kayu, ditambah hutan rakyat sebagai pendukung. Kawasan hutan produksi di Indonesia saat ini meliputi areal seluas 62,94 juta hektar yang terdiri dari hutan produksi terbatas (HPT) 26,84 jutahektar, hutan produksi tetap (HP) 29,27 juta hektar dan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) 13,13 juta hektar.

''Selama dua tahun ini kami mengikuti perkembangan industri pengolahan kayu dari hulu hingga hilir, serta hal-hal yang berkaitan dengannya,'' kata Menteri LHK Siti Nurbaya.

BACA JUGA: Pemilik Mercy Dapat Diskon Servis Hingga 24 Desember

Ada beberapa hal yang menjadi catatan dan pertimbangan dalam pemantapan grand strategy industri pengolahan kayu dari hulu hingga hilir. Terutama guna memaksimalkan langkah-langkah strategis untuk mengangkat optimisme dan menjadikan kembali industri pengolahan kayu berjaya. Agar bisa memberi kontribusi besar dalam struktur ekonomi dan GNP Indonesia.

Menteri Siti menjelaskan, dari hasil bedah kinerja yang dilakukan oleh KLHK,  terdapat beberapa persoalan,  seperti melemahnya poduktivitas industri akibat berbagai faktor fisik maupun sosial ekonomi.

Beberapa masalah mendera, persepsi publik belum positif,  inter-link industry  hulu-hilir belum cukup ideal dan diantaranya juga berciriparadoxi; rantai bisnis  serta dukungan-dukungannya belum cukup kuat seperti infrastruktur dan sumber bahan bahan baku serta finansial.

''Apalagi bila  dikaitkan dengan cukup banyaknya distorsi atau peristiwa-peristiwa lokalitas konflik tenurial yang sedikit banyak diantaranya dapat mengguncang usaha,'' kata Menteri Siti.

Skema perizinan pemanfaatan hasil hutan kayu dari hutan alam (IUPHHK-HA), hutan tanaman (IUPHHK-HT), dan tambang melalui izin pinjam pakai kawasan hutan (IUPPKH), secara de facto telah mewujudkan konversi hutan alam secara sistematis. Peran IUPHHK-HA dalam menghasilkan kayu bulat selama 10 tahun terakhir telah digantikan oleh IUPHHK-HT.

Dalam waktu yang sama juga terjadi peningkatan usaha tambang (IUPPKH). Data APHI 2013 menunjukkan sejumlah 179 perusahaan IUPHHK-HA dan 139 perusahaan IUPHHK-HT mengalami penurunan dahsyat.

''Apabila ini benar terjadi akan terdapat 39 juta ha hutan produksi menjadi open access. Kondisi ini akan semakin mempermudah usaha-usaha masuk di hutan produksi, dan menambah masalah,'' jelasnya.

Oleh karena itu, kebijakan alokasi sumberdaya alam termasuk hutan yang selama ini mendapat stigma lebih berpihak kepada korporasi, telah mulai ditata oleh pemerintah, dengan melakukan koreksi akan keberpihakan dalam pengembangan kebijakan alokatif sumberdaya lahan, khususnya hutan.

''Kebijakan ini harus dilakukan untuk mewujudkan cita-cita keadilan bagi rakyat banyak,'' tegas Menteri Siti.

Sejalan dengan arahan Presiden pada pertemuan dengan APHI tanggal 12 Februari 2016 bahwa harus ada pergeseran orientasi pengelolaan hutan Indonesia, dari yang bertumpu pada pemanfaatan hutan alam ke arah pemanfaatan hutan tanaman.

''Pada konteks kita sekarang dan dalam kaitan dengan APHI, dalam bahasa terang, HTI dan HTR  dalam perspektif baru akan bergandengan menyongsong kemajuan industri pengolahan kayu Indonesia,'' ujar Menteri Siti.

(rls8)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Citilink Jadi Maskapai Berbiaya Murah Terbaik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler