Membedah Dampak Penggabungan SPM dan SKM

Kamis, 12 September 2019 – 03:52 WIB
Sejumlah buruh pabrik rokok sedang bekerja. Ilustrasi Foto: DONNY SETYAWAN/RADAR KUDUS

jpnn.com, JAKARTA - Dua peneliti dari Universitas Padjajaran (Unpad) Satriya Wibawa dan Bayu Kharisma mengungkap hasil kajian terkait kebijakan cukai rokok.

Kajian ini mengupas posisi Indonesia dalam Framework Convention on Tobacco Control (FTCC) serta dampak simplifikasi cukai rokok terhadap penerimaan negara, persaingan usaha, dan variabilitas harga.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Kepolisian Bersinergi Berantas Peredaran Rokok Ilegal di Meulaboh

Pemerintah Indonesia sendiri telah menetapkan untuk tidak turut serta meratifikasi FCTC.

Sebab, hal itu dianggap sarat kepentingan asing yang berpotensi destruktif terhadap industri tembakau tanah air.

BACA JUGA: Bea Cukai Kudus Gagalkan Upaya Peredaran 280 Ribu Batang Rokok Ilegal

Jika diterapkan di Indonesia, hal ini akan berpotensi menamatkan industri tembakau tanah air.

Oleh karena itu, pemerintah telah menetapkan peraturan-peraturan yang sangat ketat untuk memastikan industri ini dapat dikontrol.

Namun, beberapa waktu terakhir timbul upaya lain untuk mengubah kebijakan struktur tarif cukai rokok melalui simplifikasi tarif dan penggabungan volume produksi sigaret keretek tangan (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM).

Wacana ini masih menjadi polemik di industri tembakau Indonesia. Dalam penelitiannya, Bayu melakukan simulasi untuk mengkaji dampak dari penggabungan SPM dan SKM.

Penggabungan volume ini disimulasikan dengan adanya perubahan harga cukai per-batang pada golongan 2 layer 1 dan layer 2 menjadi golongan 1.

“Simulasi memperlihatkan penjualan SKM golongan 2 layer 1 akan turun sebanyak 258 ribu batang per bulan, sedangkan SKM golongan 2 layer 2 turun sebanyak 113 ribu batang per bulan. Selanjutnya, pada jenis rokok SPM penggabungan menyebabkan penjualan SPM golongan 2 layer 1 turun sebanyak 2.533 juta batang, dan SPM golongan 2 layer 2 turun sebanyak 1.593 juta batang,” ucap Bayu.

Imbas dari diberlakukannya penggabungan volume produksi SPM dan SKM pun akan meluas ke berbagai aspek.

Bagi pelaku industri golongan II layer 1 dan 2, kenaikan tarif yang drastis akan mengancam kelangsungan usaha mereka sehingga menyebabkan hilangnya lapangan kerja ketika banyak pabrik yang terpaksa gulung tikar.

Pengurangan produksi SKM juga berdampak negatif pada pengurangan serapan tembakau lokal dan cengkeh. Saat ini, SKM golongan 2 menggunakan bahan baku lokal sebanyak 94 persen.

“Simplifikasi bukannya menambah penjualan, yang terjadi pengurangan penjualan produk tembakau yang berakibatkan pada penerimaan negara”, ucapnya.

Bayu menambahkan, perusahaan di golongan 2 terpaksa menaikan harga rokok. Akibatnya, dengan memahami bahwa harga adalah salah satu faktor penentu bagi konsumen rokok di Indonesia, preferensi konsumen akan beralih ke rokok lain yang lebih murah.

Harga Jual eceran rokok semakin mahal dan timbul potensi rokok ilegal masuk ke pasaran untuk mengisi rokok dengan harga yang lebih murah.

“Masalah lain dari penerapan simplifikasi adanya terbentuknya pasar rokok illegal yang mana adanya penggelapan pajak,” ucap Bayu.

Dari sisi persaingan usaha, Bayu menilai wacana simplifikasi dan penggabungan disebut berpotensi akan mendorong ke arah oligopoli ketika perusahaan yang terdampak oleh simplifikasi dan penggabungan terpaksa diakuisisi oleh perusahaan yang lebih besar.

“Simplifikasi cukai tembakau akan berakibat pada variasi harga produk tembakau semakin sedikit,” ucap Bayu.

Sementara itu, anggota Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo menambahkan, simplifikasi cukai tembakau berpotensi diskriminatif atas prinsip-prinsip persaingan usaha.

Ketika variasi harga berkurang, ada indikasi pasar terpusat di beberapa industri saja. Hal ini memunculkan persaingan tidak sehat dengan memainkan perang harga untuk menjatuhkan industri lain.

“Jika ada kebijakan jumlah pabrikan berkurang, itu lampu kuning bagi kami,” ucap Kodrat Wibowo.

Kepala Subdirektorat Program Pengembangan Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Mogadishu Djati Ertanto mengatakan, multiplier effect industri tembakau sangat besar baik kepada penjual retail, maupun 1 juta petani cengkeh dan 700 ribu petani tembakau.

“Dampak industri ini sangat besar baik hulu maupun hilir industri,” ucapnya.

Mogadishu menambahkan, struktur cukai saat ini terdiri dari 10 layer sudah mengakomodasi berbagai industri tembakau.

“Jika pabrik dipaksakan naik ke layer atas, belum tentu dapat pangsa pasarnya. Simplifikasi diibaratkan sebuah pabrik selalu bertanding di lapangan futsal. Dengan adanya simplifikasi, kita harus bertanding dengan pemain yang terbiasa di lapangan sepak bola yang lapangannya jauh lebih besar,” ucapnya.

Peneliti Universitas Padjajaran Satria Wibawa mengatakan posisi Indonesia di FCTC adalah tidak menandatangani maupun meratifikasi meskipun merupakan salah satu dari para drafting members yang ikut menyusun draft FCTC tersebut.

“Indonesia punya aturan PP no 109 tahun 2012, jika Indonesia mendatangani FCTC maka akan banyak kepentingan asing yang mengontrol Indonesia dalam pengendalian produk tembakau,” ujarnya.

Satria menjelaskan, posisi negara-negara lain pada FCTC. Amerika mendatangi FCTC, tetapi tidak meratifikasi FCTC karena pabrik produk tembakau besar dunia ada di Amerika. Swiss tidak meratifikasi FCTC, yang mana Swiss adalah headquater bagi berbagai produsen tembakau. (jos/jpnn)


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler