Membela Edy Mulyadi, Tifatul Jelaskan Arti Tempat Jin Buang Anak, Oh Begitu

Senin, 24 Januari 2022 – 17:33 WIB
Politikus PKS Tifatul Sembiring saat menghadiri acara Pelantikan Dewan Pakar PKS di Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (24/1). Dia menjelaskan arti tempat jin buang anak. Foto: Aristo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Politikus PKS Tifatul Sembiring menilai tidak ada unsur penghinaan dalam kalimat Edy Mulyadi menyebut lokasi Ibu Kota Baru (IKN) sebagai tempat jin buang anak.

Edy sebelumnya membahas tentang pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Dia menyebut wilayah Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.

BACA JUGA: Ucapan Arteria Dahlan dan Edy Mulyadi Melukai Hati Rakyat, Ganjar Merespons, Simak

"Enggak ada kalimat menghina, enggak ada, lalu yang menghina yang mana?" kata Tifatul ditemui saat menghadiri acara Pelantikan Dewan Pakar PKS di Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (24/1).

Dirinya sebagai orang yang menetap lama di DKI Jakarta kemudian menjelaskan maksud jin buang anak yang disebut Edy Mulyadi.

BACA JUGA: Edy Mulyadi Menyinggung Kalimantan, Terry Putri Bereaksi, Ucap Kalimat Ini

Menurut dia, narasi tersebut biasanya dipakai orang Jakarta untuk guyon ke kawan atau orang lain.

Terutama, ketika ada warga Jakarta hendak pindah domisili ke luar ibu kota.

BACA JUGA: Selesai Mandi, Ibu Muda Duduk di Depan Rumah, Al Datang dan Langsung Berbuat Begitu

"Jadi, tempat jin buang anak saya tanya ke tokoh-tokoh Betawi, apa artinya tempat jin buang anak? Tempat sepi," beber Tifatul.

Mantan Menkominfo era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu mengaku pernah juga disindir kolega ketika hendak tinggal di Depok dari lokasi sebelumnya di Tanah Abang.

"Kata teman-teman, lu mau pindah ke tempat jin buang anak? Depok dibilang. Jadi tidak ada konotasi penghinaan. Terus, apa lagi yang dipersoalkan?" bebernya.

Pria kelahiran Bukittinggi itu berharap, perkataan Edy Mulyadi tidak terus diperpanjang dan dibawa ke meja hijau. Toh, mantan wartawan itu sudah meminta maaf setelah mengucap narasi jin buang anak.

"Ya enggak ada delik hukumnya juga, enggak ada, pasal berapa yang dilanggar, SARA juga enggak ada," beber Tifatul. (ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Soetomo
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler