Member JKT48 Laporkan Dugaan Asusila ke Polisi

Rabu, 11 November 2020 – 22:18 WIB
JKT48. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabar mengejutkan datang dari grup idola JKT48. Salah satu membernya, NI Made Ayu Vania Aurellia menjadi korban dugaan asusila.

Dara cantik itu pun telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 7 November lalu.

BACA JUGA: JKT48 Masuk Masa Sulit, Terpaksa Kurangi Jumlah Member dan Staf

Hal tersebut diketahui dari unggahan di akun Twitter resmi JKT48, @officialJKT48.

“7 November 2020, @N_AurelJKT48 telah melaporkan kejadian asusila yang menimpa dirinya pada tanggal 3 November 2020 lalu ke SPKT Polda Metro Jaya bersama JKT48 Operation Team yang ikut mendampinginya. Berikut surat tanda bukti laporannya," kicau akun tersebut.

BACA JUGA: Wijin Pengin Menikahi Gisel, Ini Alasannya...

Dalam foto yang diunggah akun tersebut, laporan Ni Made tercatat dengan nomor LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ tanggal 7 November 2020.

Sayang, dalam laporan tersebut tidak disebutkan secara terperinci terkait dugaan asusila tersebut.

Member JKT48 itu melaporkan pelaku dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (jlo/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler