"Kita menggunakan tata tertib kita, selama belum ada keputusan hukum dari kepolisian, berarti masih menjadi murid di sini. Jatuhnya suatu hukuman kalau sudah ada kepastian dari pihak kepolisian. Kita tidak bisa mnghukum orang semaunya. Ada prinsip praduga tidak bersalah," ujar Kepala Sekolah SMAN 70 Saksono Liliek, di Jakarta Selatan, Selasa (2/9).
Saat ini Fitra masih mendekam di sel tahanan dewasa Polres Metro Jakarta Selatan. Ia sudah ditahan sejak Kamis pekan lalu setelah melarikan diri, pada Senin 24 September lalu. Ia melarikan diri setelah membacok siswa SMAN 6, Alawy Yusianto Putra.
Liliek mengaku selama ini pihak sekolah SMAN 70 mengumpulkan poin perilaku siswanya. Perilaku buruk siswa dinilai dalam bentuk poin. Jika poin memenuhi, dapat dikeluarkan dari sekolah.
"Justru ini merupakan momentum yang baik untuk kita, kalau sudah mencukupi poinnya ya, kita keluarkan. Orang tua juga tidak akan protes kok kalau poinnya sudah melampaui," jelas Liliek.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hidupkan Kembali PPKn
Redaktur : Tim Redaksi