jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI menobatkan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang Mempekerjakan Penyandang Disabilitas pada 2021.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengapresiasi kolaborasi yang telah dijalankan oleh sejumlah kementerian, termasuk Kementerian BUMN yang telah mempekerjakan Penyandang Disabilitas.
BACA JUGA: Disebut Pernah Menikah Sesama Jenis, Celine Evangelista: Gue Enggak mau Lawan
"Salah satu kolaborasi yang telah dijalankan bersama Kementerian BUMN melalui Forum Human Capital Indonesia (FHCI) hingga November 2021, di mana 72 BUMN telah mempekerjakan 1.271 penyandang disabilitas dan berharap kepada para penerima penghargaan bisa menjadi motivator bagi perusahaan BUMN lainnya," ujar Ida Fauziyah dalam sambutannya.
Holding Perkebunan Nusantara PTPN III menerima penghargaan sebagai BUMN yang Mempekerjakan Penyandang Disabilitas Tahun 2021.
BACA JUGA: DCFX, Hadirkan Teknologi Trading Inovatif
Hasilnya, Holding Perkebunan telah menunjukkan praktik baik pemenuhan aspek-aspek ketenagakerjaan yang inklusif bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.
Pemerintah melalui Undang-undang No. 8 Tahun 2016 mewajibkan BUMN mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas.
BACA JUGA: Banjir Hadiah, Batara Spekta BTN Tahap I Mulai Diundi
Pada 2021, PTPN berpartisipasi dengan membuka peluang sebanyak 16 posisi untuk diisi oleh penyandang disabilitas Tuna Daksa, Tuna Rungu, dan Tuna Wicara untuk penempatan di seluruh Indonesia sebagai tenaga Administrasi/ Data Support.
“Kami ingin meningkatkan kesadaran mengenai kesetaraan dan inklusifitas di tempat kerja, juga memperluas kesempatan pencarian sumber daya manusia yang lebih beragam. Apalagi di beberapa perusahaan terbukti penyandang disabilitas memiliki kemampuan yang kadang tidak dimiliki karyawan non-disabilitas," ujar Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Seger Budiarjo.
Secara keseluruhan, penyandang disabilitas yang bekerja di PTPN Group sebanyak 633 orang mulai dari pelaksana hingga level pengawas, tersebar di berbagai posisi, yakni: operator dan pelaksana, supporting dan keamanan, staf administrasi dan teknisi, supervisor tingkat pelaksana atau mandor, dan supervisor atau tingkat manager.
Derajat kedisabilitasannya pun berbeda-beda, mulai dari ringan, sedang hingga berat.
Perusahaan memberikan penghargaan dan membuka kesempatan yang sama kepada para pekerja penyandang disabilitas untuk berkembang melalui berbagai fasilitas.
Di antaranya pelatihan sesuai jabatan dan jenjang karier, promosi jabatan, sistem upah, berbagai fasilitas BPJS seperti Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, hingga Jaminan Pensiun.
Ke depannya PTPN Group akan terus berkomitmen melakukan peningkatkan berbagai fasilitas untuk memudahkan mobilitas karyawan penyandang disabilitas dalam melakukan tugasnya.
Selain itu, PTPN Group juga menerbitkan fasilitas non-fisik seperti peraturan, termasuk dalam hal perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy